Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai penggugat meminta Mahkamah membatalkan keputusan Komisi Pemilih-an Umum memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tim Prabowo-Sandi menuding Jokowi-Ma’ruf melakukan kecurang-an yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pasangan nomor urut satu harus didiskualifikasi sebagai peserta pilpres dan Prabowo-Sandiaga dinyatakan sebagai pemenang. Atau paling tidak pemungutan suara pilpres diulang secara nasional,” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonannya. Bambang mengklaim kliennya seharusnya mendapat 52 persen suara nasional.
Bambang menuding Jokowi sebagai inkumben menyalahgunakan -anggar-an negara dan program pemerintah untuk memperoleh dukungan, misalnya dengan menjanjikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara. Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengklaim kecurangan terlihat dari ajakan Jokowi memutihkan tempat pemu-ngutan suara pada hari pencoblosan. Gerakan tersebut dinilai mengintimidasi pemilih Prabowo.
Sidang diwarnai dengan keberatan kuasa hukum KPU—sebagai tergugat—dan tim pengacara Jokowi-Ma’ruf atas gugatan kubu Prabowo. Sebab, gugatan yang dibacakan merupakan perbaikan atas yang pertama kali didaftarkan pada 24 Mei lalu. Meski demikian, tim hukum KPU dan pengacara Jokowi-Ma’ruf akan menyiapkan jawaban atas gugatan perbaikan tersebut. Rencananya, sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni. Mahkamah akan membacakan putusan paling lambat pada 28 Juni mendatang.
Sejumlah pihak menilai dalil yang disampaikan tim Prabowo-Sandi lemah. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, misalnya, menyatakan tudingan tim Prabowo hanya didasari asumsi. Adapun Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan tim hukum Prabowo tak bisa menunjukkan bukti-bukti kecurangan.
Berharap Menang, Menuding Curang
MENUDING pemilihan presiden penuh kecurangan, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. Tapi sejumlah pengamat hukum ragu tuntutan itu bakal dipenuhi karena minim bukti.
Tuntutan
» Menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang dengan perolehan 52 persen suara.
» Menyatakan Jokowi-Ma’ruf melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sehingga harus didiskualifikasi.
» Pemilihan ulang di sebagian besar provinsi atau secara nasional.
» Memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum.
Tudingan
Gerakan putihkan tempat pemungutan suara
Tim Prabowo menilai gerakan itu masif di seluruh Indonesia dan mempengaruhi psikologi serta mengintimidasi pemilih.
Sandiaga Uno pada akhir Maret lalu menyatakan Prabowo merestui gerakan “putihkan TPS”.
Menaikkan gaji aparatur sipil negara
Tim Prabowo menilai kebijakan itu bersifat jangka pendek dan bertujuan memenangkan inkumben.
Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan gaji itu sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang juga disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Polisi dan intelijen tidak netral
Kuasa hukum Prabowo menilai kepolisian dan Badan Intelijen Negara tak netral.
Indikasi ketidaknetralan disebutkan terlihat dari pengakuan bekas Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf.
Eks Kepala Polda Metro Jaya Tersangka Makar
Komisaris Jenderal Purnawirawan Muhammad Sofyan Jacob/istimewa
POLISI menetapkan bekas Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Jenderal Purnawirawan Muhammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu didasari hasil gelar perkara penyidik.
Menurut Argo, setidaknya ada dua ucapan Sofyan yang mengarah ke dugaan makar, yaitu pernyataan bahwa pemerintah melakukan kecurangan serta deklarasi kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. “Yang berhak menyampaikan kemenangan adalah KPU,” kata Argo, Senin, 10 Juni lalu.
Sebelumnya, beredar video Sofyan berorasi di hadapan pendukung Prabowo-Sandi. Dalam video berdurasi satu menit itu, Sofyan menyatakan Prabowo-Sandi menang dengan perolehan suara di atas 60 persen. Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, menyebutkan kliennya akan kooperatif.
Setya Novanto Dipindahkan ke Gunung Sindur
Setya Novanto setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 Mei 2019./ TEMPO/Imam Sukamto
MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam, 14 Juni lalu. Setya dipindahkan karena tepergok pelesiran ke Padalarang, Jawa Barat. “Saya pindahkan langsung ke Gunung Sindur,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Liberti Sitinjak, Jumat, 14 Juni.
Menurut Liberti, Setya sejak Rabu, 12 Juni, dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Liberti mengaku sempat memeriksa benar-tidaknya bekas Ketua Umum Golkar itu dirawat. Pada Jumat pagi, Setya mengecoh penjaga dari Sukamiskin. Dia menyatakan hendak pergi untuk membayar tagihan, tapi tak kunjung kembali. Belakangan, sosok Setya terekam kamera foto sedang berada di toko bangunan.
Liberti mengakui kelalaian jajarannya dalam mengawal Setya. “Kami akan lakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi,” katanya.
RSUD Kota Tangerang Cabut Pengumuman Papan Syariah
RUMAH Sakit Umum Daerah Kota Tangerang mencabut papan pengumuman tentang aturan syariah di unit kesehatan tersebut. Sebelumnya, rumah sakit itu memajang papan pengumuman yang menyebutkan pasien tak boleh dijaga oleh lawan jenis yang tak terikat hubungan pernikahan. Foto papan pengumuman tersebut tersebar di media sosial dan mengundang kritik.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah juga mengkritik pengumuman itu. “Emang harus dipasang begini?” ucapnya. Direktur RSUD Kota Tangerang Feriansyah mengatakan papan itu telah dicabut pada Kamis, 13 Juni lalu.
Feriansyah beralasan, pengumuman tersebut tak bermaksud membedakan pelayanan berdasarkan agama. “Di sini bukan mensyariahkan orang, tapi layanannya berbasis syariah.”
Puluhan Terduga Teroris Ditangkap
TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap 34 terduga teroris di Kalimantan Tengah, pekan lalu. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga anggota jaringan Jamaah Ansharud Daulah pimpinan Abu Hamzah yang pernah melakukan latihan militer di Gunung Salak, Aceh, pada 13 Desember 2018.
Sebagian yang ditangkap adalah perempuan dan anak-anak. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Anang Revandoko mengatakan mereka dicokok saat hendak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Sampit. Anang enggan berspekulasi bahwa kepergian mereka terkait dengan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Belum ada pengakuan mendompleng kegiatan di MK,” ujar Anang, Kamis, 13 Juni lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menerangkan, penangkapan tersebut terkait dengan empat terduga teroris yang digulung pada hari yang sama di Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo