Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi administrasi calon pegawaia negeri sipil (CPNS) 2024 untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah ditutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran CPNS di Kemendikbudristek ditutup, pada Jumat 13 September 2024. Sedangkan, Kemenag ditutup pada 14 September 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi kedua Instansi itu akan lebih lama dibandingkan instansi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyebabnya, pendaftaran seleksi administrasi Kemendikbud dan Kemenag dibuka pada awal September. Sedangkan, pendaftaran instansi lain sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024.
Dikutip dari Surat Kepala BKN Nomor 5665/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkungan Kemendikbudristek TA 2024, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September. Sedangkan untuk Kemenag, pengumuman akan disampaikan pada 17 September.
#Cara Cek Pengumuman CPNS 2024 Tahap Seleksi Administrasi
1. Buka website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha
3. Pilih "Resume Pendaftaran"
4. Halaman SSCASN akan memperlihatkan hasil seleksi administrasi.
5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melihat notifikasi "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada laman Resume Pendaftaran. Jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan ada informasi "Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024".
6. Bila pelamar tidak lolos seleksi administrasi, maka halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar". Pemberitahuan tersebut disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.