TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) RI pada Kamis pukul 13.00 mencatat pasangan Jokowi - Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi - Ma'ruf memperoleh 74.124.021 suara atau 55,96 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga memperoleh 44,04 persen atau 58.332.188 suara. Selisihnya 15.792.019 suara atau 11,92 persen dalam Situng KPU tersebut.
Suara yang masuk situs
pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 86,48 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 703.411 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Jumat siang, yakni Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat dan Gorantalo . Empat Provinsi lain juga sudah hampir merampungkan rekapitulasi yakni Kalimantan Barat mencapai 99,4 persen, Nusa Tenggara Timur 97,8 persen, Sulawesi Tenggara 99,3 persen, Kalimantan Tengah mencapai 99,6 persen.
Sedangkan masih terdapat dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah, yaitu Papua 11,9 persen dan Papua Barat 24,5 persen.
Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah. Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ketingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
IRSYAN HASYIM