Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Instruksi soal retret kepala daerah itu sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.
Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional. “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.”
Alasan Mengapa Kepala Daerah Terpilih Harus Patuh pada Presiden
Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Asrinaldi, mengatakan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus patuh kepada Presiden dalam konteks penyelenggaraan tugas pemerintahan. “Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara umum, tentu yang menjadi atasannya adalah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Asrinaldi di Padang pada Sabtu, 22 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menanggapi sikap Megawati yang menginstruksikan kepala daerah dari PDIP tidak mengikuti retret atau pembekalan di Akmil Magelang. Menurut Asrinaldi, Megawati harus bisa membedakan arahan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. “Jadi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, ya tentu akan tunduk kepada perintah Presiden, dan kita tahu Presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” ujarnya menjelaskan.
Dengan kata lain, menurut dia, seharusnya tidak ada lagi perintah yang lebih tinggi dari arahan Presiden, apalagi sampai melarang kepala daerah terpilih mengikuti pembekalan.
Di satu sisi, penulis buku Politik Masyarakat Miskin Kota itu mengatakan terdapat posisi dilematis ketika seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. “Tapi, yang perlu diingat, itu hanya berlaku secara internal di tubuh partai dan harus bisa membedakan dengan saat menjalankan tugas pemerintahan,” tuturnya.
Asrinaldi menyebutkan seharusnya setiap kepala daerah dari PDIP tetap mengikuti pembekalan tersebut karena mereka sudah resmi menjadi kepala pemerintahan di masing-masing daerah. “Perlu diingat ketika kader partai itu dilantik sebagai kepala daerah maka otomatis yang berlaku itu ya undang-undang dia sebagai bupati, wali kota, atau gubernur dan tunduk kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Retret Kepala Daerah Bagian dari Kegiatan Pemerintah
Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyarankan para kepala daerah dari PDIP tetap mengikuti retret di Akmil Magelang. “Pilihan tentu tergantung para kepala daerah dari PDIP tersebut. Namun saya secara pribadi, karena kegiatan retret tersebut bagian dari kegiatan pemerintahan, sebaiknya ikut,” kata Lili saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Dia pun mengutip kalimat bijak mantan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy, yaitu ‘Loyalty to my party ends when loyalty to my country begins’. “Seperti semboyan John F. Kennedy, kesetiaan pada partai berhenti ketika kesetiaan pada negara dimulai,” ujar Lili.
Di sisi lain, dia tak menutup kemungkinan surat instruksi Megawati kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret tentu membuat kepala daerah dari PDIP menghadapi dilema. Sebab, sebagai bagian dari unsur pemerintahan, presiden adalah pemimpin tertinggi.
Karena itu, ketika ada arahan untuk mengikuti retret saat ini, maka sebagai kepala daerah yang merupakan unsur pemerintah harus mengikuti arahan tersebut meski memang tidak wajib. “Namun, ketika ada instruksi dari Ketua Umum PDIP agar tidak mengikuti retret, tentu ini dilema lantaran maju kena, mundur kena,” ujarnya.
Menurut dia, apabila memaksakan diri untuk retret, pasti dianggap tidak patuh dan bisa kena sanksi disiplin. “Kalau sanksi ringan atau sedang berupa peringatan keras, mungkin tidak apa-apa, tapi jika sanksi berat dipecat dari keanggotaan partai membuat mereka takut,” kata Lili menjelaskan.
Hingga Jumat, 21 Februari 2025, menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang, tetapi yang datang 456 kepala daerah. Artinya, sebanyak 47 orang lain belum hadir.
“Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka bersemangat untuk hadir, tentu kita izinkan,” kata Bima di Magelang, Jumat.
Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tagar Indonesia Gelap Dominasi Platform X Capai 3 Juta Postingan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini