Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Teror Kepala Babi, Pemerintah Diminta Segera Susun UU Pembela HAM

Pembentukan UU Pembela HAM dinilai penting untuk dapat memastikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan jurnalis dan pembela HAM.

22 Maret 2025 | 17.04 WIB

Koalisi sipil mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, 21 Maret 2025. Tempo/Daniel A. Fajri
Perbesar
Koalisi sipil mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, 21 Maret 2025. Tempo/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengusulkan agar pemerintah segera menyusun Undang-Undang Pembela Hak Asasi Manusia (UU Pembela HAM). Usulan tersebut ia ungkapkan setelah munculnya teror kepala babi terhadap salah satu awak jurnalis Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mendesak pembuat UU untuk segera membuat UU Pembela HAM," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Tempo pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembentukan UU Pembela HAM dinilai penting untuk dapat memastikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan jurnalis dan pembela HAM. Apalagi, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut. 

"Sampai sekarang Indonesia belum memiliki UU tetang Human Rights Defender," ucap mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut. 

Menurut Maneger, intimidasi berupa teror pengiriman kepala babi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Hal ini, kata Meneger, berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) jurnalis dalam melakukan pemberitaan ke publik. 

"Pelanggaran terhadap HAM berupa hak publik untuk tahu atau right to know," ujarnya menjelaskan. 

Dia menilai, intimidasi tersebut telah mengancam keselamatan jurnalis. Hal itu juga dinilai menjadi ancaman yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. 

Selain itu, teror tersebut juga dianggap merupakan upaya dari pihak tertentu untuk menyebarkan ketakutan. Baik itu kepada jurnalis yang bertugas maupun kepada publik yang membaca berita. "Mengutuk keras tindakan teror kepala babi terhadap salah satu wartawan," kata Meneger.  

Di samping pembentukan regulasi hukum, Maneger juga mendesak  kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana. Dia meminta polisi untuk mengungkap motif dan aktor intelektual peristiwa teror itu secara transparan. 

"Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba memberangus kebebasan pers, merusak demokrasi, dan melanggar HAM di Indonesia," ucapnya. 

Sebelumnya kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Kotak paket berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Francisca Rosana (Cica)”, demikian tertulis di labelnya. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

M Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus