Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

25 Tahun Reformasi, 127 Pembela HAM Alami Serangan Sepanjang Januari-Mei 2023

Amnesty International Indonesia mengatakan peringatan 25 tahun reformasi ditandai dengan semakin mundurnya kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil

20 Mei 2023 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kiri) dan anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kanan), memberikan pemaparan saat Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis menyuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Amnesty International Indonesia mengatakan peringatan 25 tahun reformasi ditandai dengan semakin mundurnya kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil di Indonesia karena serangan terhadap pembela hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, data pemantauan Amnesty International Indonesia menunjukkan setidaknya 127 pembela HAM mengalami serangan sepanjang Januari-Mei 2023. Serangan ini termasuk kriminalisasi oleh polisi, penangkapan hingga percobaan pembunuhan, intimidasi dan serangan fisik yang menimpa jurnalis, mahasiswa, pegiat hak masyarakat adat, dan aktivis yang kritis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan Amnesty yang berjudul “Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia”, Amnesty mencatat sedikitnya 328 kasus dugaan serangan fisik dan digital dengan setidaknya 834 korban dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022.

Serangan tersebut mayoritas dilakukan aktor negara, yang sayangnya didominasi oleh aparat kepolisian, penegak hukum yang seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Masyarakat berhak mempertanyakan komitmen negara, terutama pemerintah atas janji dan kewajibannya melaksanakan agenda reformasi. Apa betul negara masih berpegang teguh pada cita-cita reformasi? Apa negara telah serius mereformasi undang-undang, kebijakan, dan kelembagaan sektor keamanan yang lebih menghormati hak asasi?” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Ia menyayangkan karena semestinya 25 tahun reformasi menjadi pengingat bagi negara untuk segera meninggalkan pola kebijakan yang represif terhadap kebebasan berekspresi sekaligus menjamin kebebasan sipil, yang merupakan cita-cita reformasi. “Hal itu masih diabaikan, kami sangat khawatir Indonesia akan mundur ke era otoriter,” kata Usman.

Usman mengatakan kemunduran ini terjadi setelah dua pembela hak asasi manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, menjalani sidang atas tuduhan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 3 April 2023.

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahan video yang mendiskusikan dugaan keterlibatan pejabat militer dalam bisnis tambang di Papua. Fatia dan Haris menjalani proses hukum atas laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kasus kriminalisasi lain juga menimpa Budi Pego, seorang aktivis lingkungan yang keberatan atas rencana penambangan emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Di Semarang, Jawa Tengah, pada April lalu, aparat kepolisian menangkap lima aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.

Adapun di Bandung, Jawa Barat, pada Desember lalu aparat keamanan membubarkan aksi damai mahasiswa secara paksa dengan menggunakan tameng, tongkat, dan senjata. Aparat melecehkan, memukul, dan menangkap setidaknya 31 orang peserta aksi protes.

Usman menyebut pola represi lainnya juga dialami sejumlah warga dan aktivis di Kampung Cumbi, Desa Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika hendak menggelar aksi unjuk rasa 9 Mei lalu, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang digelar Pemerintah Indonesia di Labuan Bajo, NTT. Mereka menerima panggilan Polres Manggarai Barat dengan tuduhan pidana penghasutan. Padahal, kata Usman, mereka hanya memprotes pemerintah untuk membayar ganti rugi atas rumah dan kebun mereka yang digusur untuk proyek jalan Golo Mori-Labuan Bajo.

“Pada bulan yang sama, aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik dialami oleh belasan jurnalis di kota Padang, Sumatera Barat, oleh pegawai dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat pelantikan Wakil Walikota Padang,” kata Usman.

Kemudian pada 1 April 2023, sekelompok mahasiswa Papua di Bali yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dihadang oleh organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara saat menggelar demonstrasi damai menggugat demokrasi yang memburuk dan pelanggaran HAM di Papua. Kejadian ini menimbulkan kericuhan dan belasan orang terluka. 

Usman menilai pola ini serupa dengan peristiwa November tahun lalu, di mana tujuh mahasiswa ditangkap oleh Satpol PP Provinsi Bali di Denpasar dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum setelah membentangkan spanduk yang mengritik KTT G20.

"Era Reformasi membawa harapan baru akan keterbukaan, kebebasan, dan keadilan. Namun, harapan itu padam jika aparat negara terus merepresi protes dan kritik terhadap pemerintah dengan menggunakan dalil-dalil pembangunan, keamanan dan ketertiban politik demi investasi, sebuah pola kebijakan di era Orde Baru yang seharusnya ditinggalkan sejak 25 tahun lalu,” ujar Usman Hamid.

Pilihan Editor: Menuju 25 Tahun Reformasi : Hilangnya Republikanisme dan Jalan Perubahan

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus