Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Stop Main

Operasi penyitaan alat penyadap pembicaraan (bugging devices) dilakukan Polri Jakarta. Alat yang sebenarnya pemancar ini bisa digunakan untuk menyadap pembicaraan secara tersembunyi.

19 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH 71 anggota Polri Kodak Metro Jaya secara serentak "menyerbu" beberapa pusat penjualan barang elektronika di Jakarta, Senin pekan lalu. Satuan khusus yang dibentuk dua hari sebelum itu dalam operasi selama tiga jam menyita 34 alat penyadap pembicaraan (bugging devices). Semuanya buatan Jepang dengan harga antara Rp 40 sampai Rp 100 ribu. "Saya kira masih banyak yang disembunyikan. Rupanya para pedagang telah menciumnya," kata Mayor Gunawan, Komandan Satserse Detasemen 11 Reskrim, Kodak Metro Jaya. Alat penyadap terkecil yang disita sebesar pulpen dengan kabel 25 cm. Operasi ini merupakan buntut larangs an Kapolri untuk mengedarkan dan r menjual secara bebas dan umum alat penyadap pembicaraan yang dapat menangkap pembicaraan dalam jarak tertentu melalui gelombang FM radio biasa. Surat keputusan mengenai larangan ini berikut peraturan pelaksanaannya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Larangan ini, menurut Kadispen Markas Besar Kepolisian Negara Brigjen Darmawan Soedarsono, bersumber dari pertanyaan seorang wartawan pada Kapolri tentang beredarnya bermacam alat penyadap tersebut. Rupanya Kapolri menyambut baik informasi tersebut. Maka lahirlah larangan itu. Sehari setelah operasi itu, melalui radiogram, Mabak menginstruksikan pada semua Kodak untuk menyita alat penyadap itu dari penjual atau pemiliknya. Alasannya, menurut Darmawan, sebagai usaha pencegahan terhadap tindakan yang tidak diinginkan. "Alat penyadap ini bisa juga digunakan untuk pemerasan, ancaman dan tindakan jahat lainnya," katanya. Instruksi itu menyebutkan penyitaan berdasarkan UU No. 5/1964 dan berkaitan dengan pasal 322 dan 323 KUHP tentang membuka rahasia yang bisa dikenakan hukuman maksimal 9 bulan. Dijelaskan juga, alat penyadap yang di larang berukuran di bawah 4 x 5,5 x 1 cm. Itu berarti mikropon wireless yang umum dipakai dalam masyarakat tidak terkena. Alat penyadap pembicaraan ini sebenarnya alat pemancar yang diperkecil bentuknya (mini transmitter). Karena kecilnya ia bisa digunakan secara tersembunyi untuk menyadap pembicaraan. Dalam bentuk qlireless micropone, alat ini umum dipakai dalam berbagai pertemuan. Bentuk dan macamnya banyak sekali. Ada yang menggunakan antena, ada yang memakai baterai, ada iuga yang menggunakan 'sinar' sebagai tenaga listriknya. Yang agak besar ada yang berbentuk binatang mainan, yang kecil ada yang berbentuk kapsul atau uang logam tipis. "Pokoknya dapat dibuat dalarn segala bentuk," kata Sutikno Buchari yang dikenal dengan sebutan Kak Tik oleh para penonton televisi. Cara bekerjanya pun sederhana. Alat pemancar mini yang dilengkapi mikropon ini diletakkan dekat sasaran yang dituju. Suara yang ditangkap kemudian dipancarkan melalui gelombang radio melalui frekuensi yang bisa diatur, umumnya antara 88-90 MHz pada alat yang dijual umum. Jarak pendengarannya biasanya dekat, sampai sekitar 300 meter. Selain menyadap suara langsung, ada juga jenis yang bisa menyadap memakai kabel telepon atau teleks. Kasus yang terkenaladalahpenyadapan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Moskow oleh pihak Uni Soviet pada awal 1950-an yang baru diketahui setahun kemudian. Konon akibat gelombang listrik yang frekuensinya ultra tinggi (ukra bigh frequency) yang dipakai pihak Uni Soviet, para karyawan Kedubes AS di Moskow--termasuk Dubesnya sendiri--pernah terkena guncangan syaraf. Yang lebih terkenal mungkin kasus Watergate yang akhirnya menyebabkan Presiden Nixon turun jabatan. Pengetahuan mengenai peralatan penyadap ini kemudian menjadi pelajaran wajib buat para diplomat. Ada kisah alat penyadap ini berhasil dimasukkan dalam sol sepatu seorang diplomat. Malah konon ada alat penyadap yang begitu kecil hingga bisa dimasukkan ke dalam gigi yang berlubang. Berbagai kisah a la James Bond menambah tinggi reputasi alat penyadap ini. Agaknya kemungkinan penggunaan negatif alat ini yang dikhawatirkan pihak kepolisian. Di Indonesia alat ini masuk tanpa melewati prosedur resmi. Menurut Darmawan, pihak kepolisian akan melacak kemungkinan masuknya barang liar tersebut. "Siapa tahu kalau dipergunakan dalam situasi tindakan yang mempunyai frekuensi dan kualitas yang lain seperti subversi," ujarnya Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus