Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan proses verifikasi data penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I gelombang kedua telah rampung. Dengan begitu, pencairan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan penerima sejak Jumat sore, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin berharap dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM, khususnya warga Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir dan proses belajar mengajar telah dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami ucapkan selamat kepada siswa-siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih impian,” ucap Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI menyebut, dana KJP Plus tahap I gelombang kedua tahun 2024 sudah cair berangsur ke 73.506 orang. Untuk SD sebanyak 33.680 orang, SMP/MTs sebanyak 21.800 orang, SMA/MA sebanyak 6.542 orang, SMK sebanyak 11.303 orang, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 181 orang.
KJP Plus diberikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Dana itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan dasar yang mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Secara rinci, dana KJP Plus dibagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala.
Biaya rutin per bulan untuk SD sebesar Rp 135 ribu, SMP/MTs sebesar Rp 185 ribu, SMA/MA atau SMK sebesar Rp 235 ribu, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebesar Rp 185 ribu. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 100 ribu dapat digunakan secara tunai tiap bulan. Sisanya, dapat digunakan secara nontunai tiap bulan.
Biaya berkala per bulan untuk SD, SMP/MTs, dan PKBM sebesar Rp 115 ribu. Sedangkan untuk SMA/MA sebesar Rp 185 ribu, dan SMK sebesar Rp 215 ribu.
Peserta didik yang bersekolah di swasta juga mendapatkan dana tambahan SPP. Siswa yang duduk di bangku SD mendapatkan dana sebesar Rp 130 ribu, SMP/MTs sebesar Rp 170 ribu, SMA/MA sebesar Rp 290 ribu, dan SMK sebesar Rp 240 ribu.