Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sufmi Dasco Jelaskan Polemik Jamu Satgas Covid-19 DPR RI

Kepala BPOM menjelaskan, izin edar jamu ini pun bukan obat Covid-19, melainkan obat herbal untuk meredakan batuk dan demam.

1 Mei 2020 | 17.38 WIB

Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com
Perbesar
Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan soal polemik jamu yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI. Sejumlah Asosiasi Jamu sempat memprotes beredarnya jamu yang belum memiliki izin Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM) tersebut di berbagai rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco mengatakan, jamu Herbavid-19 memang baru mengantongi izin edar dari BPOM per tanggal 30 April 2020. Kendati demikian, ujar dia, sejak awal produksi pada 5 April hingga diluncurkan pada 9 April, timnya sudah berkonsultasi dengan Kemenkes dan berkoordinasi dengan BPOM. Produk juga hanya dibuat sebanyak 3 ribu paket (satu paket berisi 14 kantong jamu) dan setelahnya tidak diproduksi lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi sebenarnya secara informal, semua prosedur sudah dilakukan. Kami juga bagikan jamu ini gratis dan bukan untuk jualan. Tapi karena belakangan ada yang komplain, kami buat izin edar secara resmi,” ujar Dasco saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 April 2020.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania kemudian mempertanyakan cepatnya penerbitan izin edar obat herbal tersebut oleh BPOM.

“Sangat luar biasa cepat, pertama kali dalam sejarah, izin edar terbit dalam tempo tiga hari. Biasanya paling cepat 1 bulan, banyak yang 6-7 bulan. Padahal, Herbavid-19 itu belum ada bukti ilmiah keamanan dan khasiatnya untuk Covid-19. Sifatnya juga tidak mendesak, karena bukan obat utama/bukan obat standar,” ujar Inggrid saat dihubungi terpisah.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam kondisi darurat, penerbitan izin edar secara cepat dimungkinkan. BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) untuk produk herbal dan bukan ijin edar yang seperti biasa dikeluarkan BPOM dalam kondisi normal.

“Ini untuk kondisi extra-ordinary dan penggunaannya juga terbatas di lokasi yang sudah dilaporkan ke BPOM,” ujar Penny, dihubungi terpisah.

Penny menjelaskan, izin edar jamu ini pun bukan obat Covid-19. Melainkan, obat herbal untuk meredakan batuk dan demam, yang kerap menjadi gejala awal pasien Covid-19. Bahan baku obat herbal ini, lanjut Penny, juga sudah terbukti secara empiris berkhasiat meredakan batuk dan demam sehingga tidak perlu lagi melalui uji klinis.

“Izin diberikan untuk enam bulan dan akan dipertimbangkan kembali jika ada data baru. Kemasan jamu dengan ijin edar darurat juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati,” ujar Penny.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus