Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sultan HB X Soal Isu PKI di Aksi 299: Tergantung kepentingannya

Sultan enggan berkomentar apakah Aksi 299 yang mengangkat isu komunisme atau PKI tetap diperlukan sebagai upaya mewaspadai kebangkitan komunisme .

28 September 2017 | 16.11 WIB

Sri Sultan HB X mendengarkan pertanyaan dari salah satu masyarakat yang menjadi tamu undangan pada audiensi dan penjelasan isi Sabda Raja di ndalem Wironegaran, Suryomentaraman, Panembahan, Yogyakarta, 8 Mei 2015. Sri Sultan HB X menjelaskan serta melurus
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sri Sultan HB X mendengarkan pertanyaan dari salah satu masyarakat yang menjadi tamu undangan pada audiensi dan penjelasan isi Sabda Raja di ndalem Wironegaran, Suryomentaraman, Panembahan, Yogyakarta, 8 Mei 2015. Sri Sultan HB X menjelaskan serta melurus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogya yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai relevan atau tidaknya soal isu komunisme dan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini tak bisa ditentukan. Terutama ketika isu itu diusung dalam Aksi 299 yang akan dilangsungkan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR, Jumat 29 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“ (Isu komunisme dan PKI) itu kalau mau dianggap relevan ya relevan, kalau mau dianggap nggak relevan juga bisa nggak relevan, semua kan tergantung cara melihat dan kepentingannya,” ujar Sultan di Yogyakarta Kamis 28 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jawaban Sultan itu merespon akan adanya rencana aksi besar-besaran di gedung DPR/MPR yang akan digelar tanggal 29 September 2017. Aksi 299 yang digagas Presidium Alumni 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu agendanya mengusung isu tentang penolakan terhadap paham komunisme dan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Secara pribadi, Sultan menuturkan sebenarnya untuk melihat isu komunisme dan PKI saat ini bisa dilihat dari ketentuan perundangan yang mengaturnya. Yakni TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang belum dicabut. Dalam ketentuan itu tercantum soal pembubaran PKI dan melarang komunisme serta larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

“Kalau memang benar ada upaya membangkitkan komunisme atau PKI itu, artinya jelas melanggar hukum karena aturannya berlaku, tinggal diberi sanksi hukum, selesai kok,” ujar Sultan.

Namun Sultan enggan berkomentar apakah aksi 299 yang mengangkat isu komunisme atau PKI tetap diperlukan sebagai upaya mewaspadai kebangkitan komunisme . “Nggak tahu kenapa harus lewat demo, tapi kepentingan demo itu apa kan ora ngerti (tidak tahu),” ujarnya.

Sultan mengatakan jikalau komunisme atau PKI itu ada, juga tak akan bisa berbuat banyak dan bergerak leluasa karena ada aturan yang melarangnya.

“Secara ideologi kan PKI masih dinyatakan sebagai partai terlarang, jadi kan nggak akan bisa apa-apa juga kalau mau coba bangkit,” ujarnya.

Sultan menyerahkan kepada masyarakat di Yogyakarta untuk menilai sendiri relevan atau tidaknya isu komunisme dan PKI itu saat ini. Juga soal himbauan pada warga Yogya terkait aksi 299, Sultan enggan berkomentar jauh. “Itu aspirasi masyarakat, silahkan memutuskan sendiri (mau ikut demo atau tidak),” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus