Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Suara Tercoblos di Gudang, KPU: Penyimpanan Resmi di KBRI

Terkait surat suara tercoblos di gudang, KPU menyebut tempat penyimpanan resmi surat suara di Malaysia ada di kantor KBRI

12 April 2019 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ka-ki) Komisioner KPU, Viryan Azis, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers terkait penemuan surat suara tercoblos di Malaysia, Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa gudang yang disebut sebagai tempat surat suara tercoblos di Selangor bukan tempat penyimpanan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia menjadi lokasi penyimpanan resmi. "Tempat penyimpanan resmi di KBRI," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019.

Menurut Viryan, sejauh ini tim Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah mengumpulkan sejumlah bukti awal insiden tersebut. Kemudian tim KPU RI yang mendalami. 
 
Viryan enggan menjelaskan lebih rinci terkait lokasi penemuan dan keaslian surat suara. Ia mengatakan KPU berpegangan pada prinsip kehati-hatian. 
 
Viryan tidak menjelaskan kenapa surat suara tercoblos di Malaysia bisa ditemukan di suatu tempat yang tidak resmi. Surat suara tercoblos di Malaysia ini ditemukan di sebuah gudang di Selangor pada Kamis 11 April 2019.
 
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menjelaskan kronologi surat suara tercoblos di Malaysia yang menjadi viral.
 

Sekitar pukul 12.48 waktu setempat, Yaza menerima aduan dari seorang relawan Sekber Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Malaysia Prabowo - Sandiaga. "Relawan BPN itu bernama Parlaungan melapor melalui pesan WhatsApp bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Yaza saat dihubungi , Kamis, 11 April 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus