Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa gudang yang disebut sebagai tempat surat suara tercoblos di Selangor bukan tempat penyimpanan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia menjadi lokasi penyimpanan resmi. "Tempat penyimpanan resmi di KBRI," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019.
Sekitar pukul 12.48 waktu setempat, Yaza menerima aduan dari seorang relawan Sekber Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Malaysia Prabowo - Sandiaga. "Relawan BPN itu bernama Parlaungan melapor melalui pesan WhatsApp bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Yaza saat dihubungi , Kamis, 11 April 2019.