Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung atau ITB akan mempertahankan kegiatan akademik, seperti pembelajaran berbasis proyek, penelitian mahasiswa, kerja praktek dan magang, termasuk juga tugas akhir menanggapi dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, tugas akhir sebagai bagian akhir pendidikan seluruh tingkat pendidikan di ITB. "Tugas akhir dapat diwujudkan dalam bentuk hasil penelitian, tugas perancangan, studi kasus dan lain-lain,” kata dia, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir pada program sarjana maupun sarjana terapan dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok. Bentuk lain dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Peraturan itu juga menyebutkan, jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib, sesuai penetapan masing-masing program studi.
Menurut Naomi, setiap program studi memiliki kebijakan terkait ilmunya masing-masing. Ada beberapa program studi di ITB yang dapat memilih skripsi atau tugas akhir.
“Tugas akhir bentuknya tetap ada tulisan, berupa hasil laporan riset, yang bisa juga sebagai penjelasan atas prototipe karya,” kata Naomi.
Sementara itu Rektorat Universitas Padjadjaran atau Unpad sedang merumuskan kebijakan terkait peraturan baru tersebut bersama pimpinan fakultas. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan tugas akhir tetap menjadi komponen utama kelulusan dan bersifat wajib.
“Tapi skema tugas akhir tidak harus berbentuk skrispsi, bisa dalam bentuk produk karya atau hasil project khusus,” kata Dandi, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dandi mencontohkan di program studi Ilmu Informasi dan Perpustakaan, ada mahasiswa S1 atau program sarjana yang lulus tanpa skripsi. “Lulus dengan menggunakan publikasi jurnal ilmiah, bukan skripsi,” ujar Dandi.
Kebijakan bentuk tugas akhir berupa skripsi atau bukan, menurut Dandi, diserahkan ke program studi masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhan ilmiah yang berbeda-beda. Pengesahannya oleh dekan sebagai pimpinan fakultas berbasis peraturan rektor.