Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Jumat, 21 Agustus lalu, Uskup Bogor Monsinyur Paskalis Bruno Syukur menerima wartawan Tempo, Wayan Agus Purnomo dan Raymundus Rikang, di Pusat Pastoral Katedral Bogor. Selama sekitar satu jam, Paskalis menjelaskan soal dugaan kasus perundungan seksual di panti itu.
Kapan Anda mengetahui ada kasus pelecehan di Panti Kencana yang dikelola Angelo?
Setelah Komisi Hukum Keuskupan memberi tahu saya. Waktu itu, kami berfokus menolong anak-anak di panti itu agar tak mengalami trauma.
Apa yang kemudian Anda lakukan?
Mereka tidak bisa dipulangkan karena masih bersekolah. Kami menitipkan mereka di dua panti asuhan. Biro hukum juga mencari tempat untuk menampung mereka.
Keuskupan Bogor sepertinya tak proaktif dalam dugaan pelecehan itu.
Kasus hukum harus direspons dengan hati-hati karena bisa menjadi serangan balik. Jika ada yang melaporkannya ke Komisi Keadilan dan Perdamaian, ada peluang untuk menuntaskannya. Kalau tak ada yang mau memberikan kesaksian, lalu apa yang bisa menguatkan perbuatan pelaku? Mungkin Komisi Hukum Keuskupan sudah proaktif, tapi kembali lagi ke korban, bersedia atau tidak menyerahkan kasus ini ke Keuskupan.
Angelo mengklaim mendapat izin dari Keuskupan Bogor untuk berkarya. Bagaimana tanggapan Anda?
Lazimnya sebuah tarekat yang ingin berkarya di Keuskupan selalu ada kontrak kerja yang disebut conventio scripta serta menyerahkan konstitusi dan statuta ordo. Dokumen ini memuat visi dan jenis pelayanan yang akan dikerjakan tarekat itu dalam jangka waktu tertentu. Keuskupan tak punya conventio scripta dengan tarekat Angelo, yang mengaku dari Blessed Sacrament Missionaries of Charity.
Anda sempat meminta Angelo melengkapi dokumen itu?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo