Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Tanpa Bekas

Hoakiaw masuk ke Indonesia dengan menyelundup lewat kawasan timur pantai sumatera. Orang cina yang meninggalkan Indonesia krn pp 10/1959 itu, aman memasuki Indonesia dengan kapal motor bersurat palsu. (dh)

10 April 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUATU peristiwa sedang jadi urusan fihak berwajib di Bagansiapiapi. Sebuah perahu motor nelayan yang dilaporkan pergi ke laut setahun lampau ternyata tak pernah kembali lagi. Ini mengingatkan orang pada 11 cara penyelundupan para Hoakiaw eks PP 10/1959 yang dipaparkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Ismail Raharjo SH dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum Kohar Harisoemarno SH. Kedua pejabat Kejagung itu di depan raker dengan para anggota Komisi II/Hukum DPR 13 Pebruari lalu antara lain menyebutkan bahwa para Hoakiaw masuk kembali ke Indonesia antara lain dengan menyelundup lewat kawasan timur pantai Sumatera. Alkisah sebuah perahu motor di Pulau Ketam (Malaysia) akan dimasukkan ke Indonesia (Bagansiapiapi). Bersama perahu motor tersebut bisa dibawa sedikitnya 3 atau 4 orang Cina Hoakiaw yang pernah menunggalkan Indonesia karena terkena PP 10/1959. Tentu saja amat mustahil. Baik untuk perahu atau pun Hoakiawnya. Karena ada 2 penghalang besar mencegatnya. Pertama larangan memasukkan kapal motor (kayu) di bawah 500 ton. Sebab kapal macam ini dianggap sudah bisa dibikin di Indonesia. Yang boleh dimasukkan ialah kapal motor besi lebih 500 ton. Lalu para Hoakiaw itu jelas orang asing yang sudah meninggalkan Republik Indonesia yang kembali ke negeri leluhurnya. Diurungkan saja? Tentu saja tidak. Para penyelundup itu tentunya tak kurang akal. Singkat cerita ternyata yang amat sibuk adalah seorang pejabat pelabuhan Bagansiapiapi. Orang ini dengan sigap meneken 2 buah surat penting buat keperluan itu kapal motor di Pulau Ketam. Yang pertama Surat Sertifikat Kesempurnaan, sedang lainnya Surat Pas Kapal alias Pas Biru alias Surat Ukur. Surat pertama bernomor No.81/75 tadi berisi keterangan tentang kapal motor yang berada nun di balik Pulau Ketam Malaysia sebagai berikut. Tanda selar S. 10. No. 5093, panjang 12,50 M, mesin merk Leyland, berkekuatan 84 PK, berbendera Indonesia, beranak buah atau penumpang 3 orang dan pemiliknya bernama TL bertempat tinggal di Bagansiapiapi. Sedangkan Pas Birunya yang atas nama Presiden Republik Indonesia itu bernomor 5093. Agaknya pejabat ini memiliki ilmu telepathi tinggi hingga ia bisa menebak persis identitas kapal motor yang belum pernah dilihatnya dan berada jauh di negeri orang. Bagaikan seorang bidan ajaib yang mampu membuat surat Akta Kelahiran, padahal sang bayi belum lahir dan belum jelas laki-laki atau perempuan atau berapa berat dan lainnya. Semua surat-surat itu bertanggal 7 April 1975. Setelah semua surat-surat beres, pada 23 April 1975, buku motor dilaporkan bahwa motor akan berangkat ke laut menangkap ikan, seperti lazimnya kapal motor nelayan lainnya. Dan dengan surat-surat tadi, itu perahu motnr di Pulau Ketam dengan muatan 3 orang Hoakiaw dan seorang Nakhoda, akan dengan aman memasuki perairan Indonesia dan kemudian dengan lega berlabuh di Bagansiapiapi. Tapi entah apa yang terjadi dengan itu surat-surat. Karena setelah hampir setahun berlalu, surat-surat itu tak pernah kembali kena periksa lagi di Bagansiapiapi dan kapal motornya pun tak tampak nongol. Hilang tanpa bekas. Hingga membingungkan orang-orang yang ikut repot mengurus surat-suratnya di Bagansiapi-api. Tapi di samping itu cara yang lazim pula ialah yang sebaliknya. Yaitu kapal motor serupa itu terlebih dulu dimasukkan secara bergelap-gelap. Lalu sesampainya di Bagansiapiapi masuk galangan dan dirobah seperlunya. Begitu selesai dirobah, surat-surat penting tadi sudah bisa diperoleh dari pejabat pelabuhan atau entah siapa. Begitu seterusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus