Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) atau Badan PBB untuk Penanggulangan Penyalahgunaan Obat-obatan dan Kejahatan mengundang Tempo untuk berbagi cerita tentang liputan terkait korupsi politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat yang berbicara di forum itu di Bangkok, Thailand, pada 7-8 Juni 2024 menceritakan liputan nikel ilegal yang mendorong penegakan hukum, mendukung bisnis yang berintegritas, dan demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Forum internasional itu merupakan forum kedua tahun ini dengan mengambil tema “Anticorruption Innovation in Southeast Asia”. Pembicara dan pesertanya lintas negara untuk menghasilkan panduan data terbuka, mencegah korupsi, dan mendorong integritas bisnis yang mendukung demokrasi.
Bersama pembicara dari Thailand, Malaysia, dan Amerika Serikat, Bagja bercerita soal liputan nikel ilegal di Sulawesi dan Maluku. Liputan yang disebut Bagja adalah serial tulisan tentang tata kelola nikel yang melibatkan pemain politik, pebisnis besar, dan beking oleh jenderal polisi serta tentara yang melahirkan korupsi politik.
Salah satu liputan yang diceritakan adalah edisi 22 Januari 2023 berjudul “Pencahar Nikel Ilegal”. Liputan ini menyoroti operasi perusahaan tanpa izin di konsesi PT Vale Indonesia. Perusahaan penambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, itu adalah Windu Aji Sutanto, mantan ketua relawan pemenangan Presiden Joko Widodo.
Sepekan setelah liputan tersebut, kepolisian mendatangi Blok Mandiodo dan menangkap beberapa penambang dan berujung pada penangkapan Windu Aji oleh Kejaksaan Agung. Selain Windu Aji, kasus ini juga menggiring Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
Menurut Bagja, liputan media telah membantu aparat menegakkan hukum. Data terbuka yang bisa diakses publik membuat penegak hukum lebih mudah menganalisis pelanggaran-pelanggaran hukum oleh korporasi dan pejabat pemerintah. Tak hanya itu, liputan investigasi juga mendorong bisnis lebih berintegritas.
Setelah liputan tersebut terbit, kata Bagja, para pengusaha nikel mengungkap bahwa permintaan smelter terhadap nikel legal naik. Liputan Financial Times edisi 26 November 2023 menulis bahwa untuk pertama kalinya smelter di Morowali mengimpor nikel dari Filipina akibat pasokan nikel lokal menyusut setelah penambang ilegalnya ditangkap polisi.
Selain membuktikan bahwa pasokan nikel selama ini berasal dari operasi ilegal, liputan itu membuat pengusaha yang taat aturan mendapatkan benefit besar. Seorang pengusaha, misalnya, mengaku pendapatan bisnisnya naik 4 persen setelah liputan dan penegakan hukum dari permintaan nikel legal.
Cerita Bagja juga mencakup pembagian konsesi tambang kepada organisasi sosial dan keagamaan yang terbit pada 14 April 2024. Liputan bertajuk "Tambang Bayar Utang" menyoroti bagi-bagi konsesi tambang, termasuk nikel, sebagai bentuk terima kasih penguasa terhadap organisasi yang mendukungnya.
Kini jurnalisme investigasi oleh media mendapatkan tantangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, pemerintah dan DPR memberikan tambahan kekuasaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia menangani sengketa pers dan melanjutkannya ke proses hukum di pengadilan.
Revisi itu mengancam kebebasan pers karena Undang-Undang Pers melarang pemidanaan wartawan. Draf revisi itu juga akan melarang media menanyangkan jurnalisme investigasi dalam bentuk penanyangan liputan dalam bentuk multimedia. “Ini yang terjadi di Indonesia sekarang: kekuasaan akan kembali membungkam media yang mengancam integritas investasi dan demokrasi,” katanya.
Pilihan editor: Jaringan Windu Aji Sutanto dalam Banyak Perkara