Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Terawan Disomasi, Organisasi Profesi: Konflik Kepentingan Permenkes Radiologi

Sebanyak 68 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran menyomasi Menkes Terawan terkait Permenkes tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

4 November 2020 | 07.55 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Dua WNI yang positif virus corona tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. ANTARA
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Dua WNI yang positif virus corona tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 68 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran menyomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Somasi ini terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami mendesak Menteri Kesehatan segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah surat ini diterima," kata Koordinator Koalisi Advokat yang mewakili perhimpunan profesi, Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luthfie mengatakan ada tiga alasan organisasi profesi menyomasi Terawan terkait peraturan menteri kesehatan itu. Pertama, mereka keberatan atas pilihan waktu penerbitan permenkes.

Luhtfie menyebut penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan Terawan mengutamakan rekan sejawatnya spesialis radiologi. Luthfie mengatakan para kliennya sudah mengeluhkan ketidakpastian kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antardokter. Apalagi, penerbitan permenkes tersebut tidak melibatkan organisasi profesi dan kolegium selaku pemangku kepentingan.

Kedua, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang tidak memadai. Luthfie menerangkan, posisi Terawan yang juga dokter spesialis radiologi memiliki vested interest dengan penerbitan peraturan tersebut. Sehingga Kalangan profesional dokter dan dokter gigi, kata Luthfie, menilai Menkes lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi ketimbang lainnya.

Para kliennya pun mempertanyakan landasan moral yang menjadi prinsip regulatif. Ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan, menurut Luthfie, juga menguatkan lemahnya landasan moral permenkes tersebut dan bahkan memunculkan abuse of power Terawan dalam menjalankan jabatannya.

Ketiga, keberatan atas pertentangan antara Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (perkonsil) sebagai turunannya.

Campur tangan Terawan dalam urusan kompetensi pelaksanaan praktik kedokteran yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion dalam permenkes, kata Luthfie, bertentangan dengan peraturan pemberian kompetensi dalam UUPK.

Tempo sudah berupaya menghubungi Kementerian Kesehatan. Namun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus