Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 68 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran menyomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Somasi ini terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami mendesak Menteri Kesehatan segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah surat ini diterima," kata Koordinator Koalisi Advokat yang mewakili perhimpunan profesi, Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Luthfie mengatakan ada tiga alasan organisasi profesi menyomasi Terawan terkait peraturan menteri kesehatan itu. Pertama, mereka keberatan atas pilihan waktu penerbitan permenkes.
Luhtfie menyebut penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan Terawan mengutamakan rekan sejawatnya spesialis radiologi. Luthfie mengatakan para kliennya sudah mengeluhkan ketidakpastian kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antardokter. Apalagi, penerbitan permenkes tersebut tidak melibatkan organisasi profesi dan kolegium selaku pemangku kepentingan.
Kedua, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang tidak memadai. Luthfie menerangkan, posisi Terawan yang juga dokter spesialis radiologi memiliki vested interest dengan penerbitan peraturan tersebut. Sehingga Kalangan profesional dokter dan dokter gigi, kata Luthfie, menilai Menkes lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi ketimbang lainnya.
Para kliennya pun mempertanyakan landasan moral yang menjadi prinsip regulatif. Ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan, menurut Luthfie, juga menguatkan lemahnya landasan moral permenkes tersebut dan bahkan memunculkan abuse of power Terawan dalam menjalankan jabatannya.
Ketiga, keberatan atas pertentangan antara Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (perkonsil) sebagai turunannya.
Campur tangan Terawan dalam urusan kompetensi pelaksanaan praktik kedokteran yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion dalam permenkes, kata Luthfie, bertentangan dengan peraturan pemberian kompetensi dalam UUPK.
Tempo sudah berupaya menghubungi Kementerian Kesehatan. Namun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.