Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tenggarong - Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendaftar ke KPU di Tenggarong. Peserta pertama yang mendaftar dari jalur independen, yakni Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, satu tahapan kembali kami lalui. InsyaAllah kami akan maksimalkan amanah rakyat Kutai Kartanegara," kata AYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih di hari yang sama, siang hari giliran petahana mendaftar ke KPU Kukar, di Tenggarong. Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang saat ini merupakan bupati dan wakil bupati Kukar, memastikan diri kembali berpasangan dengan dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Demokrat.
"Kami memohon doa seluruh masyarakat Kutai Kartanegara. Semoga ini menjadi ibadah dan kebaikan bersama," ungkap Edi Damansyah.
Hari ini Kamis, 29 Agustus 2024 giliran bapaslon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mendaftar yakni Mayjend Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Pasangan itu didukung oleh partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PBB, Perindo, Hanura, PSI, dan Prima.
Dendi dan Alif dipastikan menjadi bapaslon terakhir yang mendaftar ke KPU Kukar.
"Kami datang dengan niat tulus dan ikhlas, berharap ridho dari Allah," ungkap Dendi di Kantor KPU Kukar, Tenggarong, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan setelah mendaftar, para pasangan calon akan menjalani tes kesehatan. "Semoga ke depan proses pencalonan ini berjalan lancar, damai, dan tertib. Selanjutnya, para bapaslon akan menjalani tes kesehatan di RSUD AM Parikesit," kata Rudi.
Komisioner Bawaslu Kukar Fahrisal menilai, selama proses pendaftaran Pilkada Kukar 2024 ini, semua masih dalam kategori sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tiga bakal pasangan tersebut sudah berkesesuaian dengan syarat pencalonan sebagaimana yang sudah tertuang dalam PKPU yang berlaku saat ini," kata Risal.