Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Cabup Sukoharjo ke Bawaslu Jateng, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu RI mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pilkada 2024.

29 Oktober 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen melaporkan calon bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara. Etik Suryani, yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo, adalah pasangan calon tunggal di Pilkada Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sekretaris Bidang Advokasi Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Muh. Harir, mengatakan pihaknya juga melaporkan Camat Grogol dan empat kepala desa ke Bawaslu.

Harir menduga Camat Grogol memobilisasi warga empat desa di kecamatan tersebut untuk menghadiri kegiatan calon bupati Etik Suryani. Dia menuturkan Camat Grogol membuat surat resmi kepada empat kepala desa untuk menghadirkan warganya.

Dia menyebutkan keempat desa yang warganya hadir dalam kegiatan tersebut adalah Desa Langenharjo, Pondok, Pandean, dan Parangjoro. “Warga diminta hadir dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tanggal 25 September 2024,” kata dia di Semarang, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut Harir, dalam kegiatan tersebut, calon bupati Etik Suryani ikut memberikan sambutan. Dalam sambutannya, masih kata Harir, Etik meminta warga memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024.

“Dokumen surat undangan serta video calon bupati Etik Suryani juga kami sertakan dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” tutur Harir.

Dia mengatakan, di akhir kegiatan, peserta yang jumlahnya ratusan orang tersebut diduga memperoleh uang saku sebesar Rp 100 ribu per orang.

Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Afantri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tim hukum Luthfi-Yasin. “Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelaah laporan tersebut selama 2 hari ke depan, kemudian kami klarifikasi," katanya.

Ketua Bawaslu: Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye

Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye Pilkada 2024. Dia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

“Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi (tempat) kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Dia menuturkan calon kepala daerah juga dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) bila disewakan. “Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan,” ujarnya.

Bagja juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan, tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

“Kalau  aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye,” ujarnya.

Pilihan editor: Respons Anggota Kabinet Soal Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Pejabat dengan Maung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus