Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Pakar Pengawas Ujaran

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum untuk mengawasi pernyataan atau ujaran masyarakat. Menurut Wiranto, tim ini bertujuan menertibkan, mengamankan, dan membuat negara ini teratur.

11 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu, 24 April 2019. ANTARA/Renald Ghifari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munculnya tim ini menyusul maraknya aksi massa yang terjadi setelah pemilihan presiden. Rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Polhukam pada Senin, 6 Mei lalu, menyimpulkan dibutuhkan asistensi hukum untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak.

“Dari awal kami sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah,” kata Wiranto, Kamis, 9 Mei lalu. Keberadaan tim ini bersifat sementara, hanya sampai 31 Oktober 2019, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Tim ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengkaji dan memberikan asistensi hukum serta menentukan ada-tidaknya pelanggaran hukum terkait dengan ucapan dan tindakan. Kedua, memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian. Terakhir, menyampaikan laporan kepada Wiranto sebagai ketua pengarah.

Pembentukan tim ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pembentukan tim tersebut mengancam kebebasan berpendapat. “Menkopolhukam seharusnya lebih aktif dan mengedepankan agenda kebangsaan untuk merajut suasana pasca-pemilu, bukan malah masuk ke masalah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tutur anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

KOMPOSISI TIM ASISTENSI HUKUM

Ketua Pengarah: Wiranto

Anggota

1. Muladi (praktisi hukum)

2. Romli Atmasasmita (Staf Khusus Menteri Koordinator Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan)

3. Mahfud Md. (anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)

4. Indriyanto Seno Adji (man­tan Wakil Ketua KPK)

5. I Gede Panca Astawa (guru besar Universitas Padjadjaran)

6. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

7. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koor­dinator Polhukam

8. Direktur Jenderal Politik dan Pe­merintahan Umum Kemen­teri­an Dalam Negeri

9. Direktur Jenderal Aplikasi Infor­matika Kementerian Komunikasi dan Informatika

10. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

 

TIM HUKUM ANTI-HAM

DIISI oleh 24 ahli hukum, Tim Asistensi Hukum justru dianggap berpotensi melanggar kebebasan berpendapat. Laporan intelijen menjadi salah satu kajian.

Sistem Kerja Tim Pengawas

- Laporan diterima dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kepolisian dan kejaksaan.

- Tim mengkaji potensi pelanggaran hukum dari informasi tersebut.

- Kajian diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

- Kajian diteruskan kepada penegak hukum.

 


 

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Agama

KOMISI Pemberantasan Korupsi ogah memproses laporan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan duit gratifikasi yang diterimanya. Lukman menyerahkan duit Rp 10 juta yang dia terima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK. “Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tapi setelah kejadian operasi tangkap tangan. Karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Kamis, 9 Mei lalu.

KPK menangkap Haris di Surabaya pada 15 Maret lalu. Dia diduga menyuap bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, Selasa, 7 Mei lalu, KPK mengungkapkan pemberian duit tersebut kepada Lukman.

Lukman mengaku duit itu sudah dia kem­balikan sebulan lalu. “Uang itu sudah saya laporkan lebih dari sebulan lalu,” kata Luk­man setelah diperiksa, Rabu, 8 Mei lalu.

 


 

Kivlan Zein (bertopi) di gedung Badan Pengawas Pemilu, 9 Mei lalu. TEMPO/Subekt

 

Kivlan Zen Dicekal

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dicegah beper­gian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan lan­taran Kivlan terjerat kasus hukum. “Betul, dicegah ke luar negeri. Sudah disampaikan kepada Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 10 Mei lalu.

Kivlan dipergoki penyidik di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke luar negeri pada Jumat pekan lalu. Ketika sedang menunggu pesawat, Kivlan didatangi penyidik dan disodori surat pemeriksaan untuk 13 Mei. “Beliau mau ke Brunei lewat Batam,” ucap Asep.

Sebelumnya, Kivlan dan juru kampa­nye Badan Pemenangan Nasional Prabo­wo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sung­kharisma, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penyebaran hoaks pada 7 Mei lalu. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

 


 

Mantan Bos PSSI Terancam Tujuh Tahun Penjara

BEKAS pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indo­nesia, Joko Driyono, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan pe­­rusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola. Joko menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Mei lalu. Dia dituding sebagai aktor di balik aksi perusakan barang bukti dan penghalangan penyidikan.

Jaksa penuntut umum mengaku memiliki bukti perbuatan Joko yang menu­tupi atau menghalangi penyidikan. “Terdakwa mengambil kepingan digital atau perangkat rekaman video CCTV dan satu laptop,” kata jaksa Sigit Hendradi.

Jaksa memaparkan, Joko mengambil semua barang bukti tersebut di ruang kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, 1 Februa­ri lalu. Dia dibantu dua anak buahnya, yakni Muhamad Mardani Morgot dan Her­win­dyo. Joko dijerat tiga pelanggaran hukum, yakni mencuri, merusak barang bukti, dan menghalangi penyidikan. Joko tidak berkeberatan atas dakwaan tersebut.

 


 

TEMPO\Hilman Fathurrahman W

 

Pentolan Terduga Teroris Bekasi Ditangkap

TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menang­kap EY dan YM, terduga teroris anggota Jamaah Ansharud Dau­lah (JAD) Bekasi, pada Rabu, 8 Mei lalu. “EY pimpinan JAD Bekasi menggantikan pimpinan sebelumnya yang beberapa tahun lalu ditangkap lebih dulu,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis, 9 Mei lalu.

EY ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Duren Sawit, Ja­­kar­ta Timur. Adapun YM, bawahan EY, ditangkap di Bekasi. Disebut menjadi penyandang dana kelompok JAD Lampung yang ditangkap pada 4 dan 5 Mei lalu, EY juga diduga mengajari dua terduga teroris yang sebelumnya dicokok, SL dan S, merakit bom.

Densus 88 menyita sejumlah alat bukti berupa laptop, hard disk, catatan, dan alat-alat untuk mengetes remote control pemicu bom. Kelompok terduga teroris JAD Beka­si yang dipimpin EY diduga berkolaborasi dengan JAD Lampung pimpinan SL untuk melakukan “amaliah”. Target­nya adalah polisi yang menjaga aksi people power.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus