Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Pramono-Rano Yakin Menangkan Gugatan RK-Suswono ke MK soal Hasil Pilkada

Tim pemenangan Pramono-Rano yakin menangkan gugatan Ridwan Kamil-Suswono terkait hasil pilkada Jakarta ke MK.

8 Desember 2024 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Iwan Tarigan. ANTARA/HO-Timnas AMIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, tak khawatir dengan gugatan dari paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Juru bicara tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mempersilakan jika tim 01 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, tim 03 menghormati gugatan tersebut karena sesuai dengan konstitusional. "Kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum dan tentunya kami tidak khawatir," kata Iwan dalam keterangan tertulis, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan menyatakan, mereka tak khawatir karena 03 telah menjalankan proses pilkada dengan cara yang beretika dan tak berbuat curang. 

"Sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan," tuturnya. 

Dia menuturkan bahwa Pramono-Rano hanya diusung oleh tiga partai, tak sama seperti Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh koalisi besar bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Iwan menyatakan, Pramono-Rano tak didukung oleh partai penguasa seperti rivalnya itu.

Oleh sebab itu, menurut Iwan, tuduhan dari tim 01 mengada-ada dan tak menunjukkan sikap kesatria dalam menerima kekalahan di laga pilgub. "Sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu, sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada." ucapnya.

Sebelumnya, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Jakarta ke MK. Anggota tim pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan, apapun hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, pada Sabtu, 7 Desember 2024, seperti dikutip Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus