Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

TNI dan Polri Aktif Jabat Kepala Daerah, Mengingatkan Dwifungsi ABRI Orde Baru

Kebijakan pemerintah membolehkan TNI dan Polri aktif menjadi plt kepala daerah, jelang Pilkada 2024 mengingatkan gaya Dwifungsi ABRI era Orde Baru.

27 September 2021 | 16.05 WIB

Dwifungsi TNI Kembali
Perbesar
Dwifungsi TNI Kembali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri yang masih aktif menjadi kepala daerah, hal tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Wacana ini berkembang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun-tahun menjelang 2021 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan mengatakan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka bertugas hingga terpilih gubernur dan bupati atau wali kota lewat pemilu serentak 2024.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, Benni mengungkapkan semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama.

Dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwira TNI dan Polri untuk menduduki jabatan kepala daerah, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mana mengatur fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, Dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia, ABRI juga menjalankan tugas sebagai pengatur negara.

D.W Firdaus dalam jurnalnya Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016), gagasan mengenai Dwifungsi ABRI sudah ada sejak awal pemerintahan Orde Baru yang digagas A.H. Nasution dan disebut dengan konsep jalan tengah.

Terkait penerapan Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada tahun 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Melalui gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwifungsi ABRI dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan oleh oknum militer maupun Soeharto sendiri. selain itu, militer juga dijadikan sebagai alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran terhdadap kebijakan pemerintah.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, “Karena ketika Orde Baru, terjadi Dwifungsi ABRI yang menimbulkan gangguan pada demokrasi.” Dengan hal ini DPR lantas membuat Undang-Undang TNI yang berisi larangan tentara terlibat dalam urusan politik praktis dan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 1 hingga 4.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam urusan pemerintahan daerah merupakan bagian dari Dwifungsi ABRI model baru yang sedang dilakukan pemerintah. “Walaupun telah dipraktekkan sebelumnya, khususnya untuk Pilkada 2024 harus dipertimbangkan kembali, karena akan menduduki jabatan dalam masa yang cukup lama,” ujar Charles dalam Koran Tempo.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Moeldoko Menjamin Jokowi Tak Akan Kembalikan Dwifungsi TNI

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus