Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum atau angkot. Larangan itu tertuang dalam surat edaran dari Dishub Purwakarta dan Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPN Ganjar-Mahfud menilai surat itu bernada ancaman. “Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Selasa malam, 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran Dishub Kota Bogor dengan nomor 500.11.14.1/ 1236 - Angkutan tentang Larangan Menempelkan Stiker Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum di Wilayah Kota Bogor yang dilihat Tempo, pemerintah setempat akan mencabut izin trayek angkutan umum bila kedapatan memasang alat peraga kampanye.
Dishub berdalih pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. “Berkaitan hal tersebut di atas, untuk menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang serta untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran yang ditandatangi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra pada 30 November 2023.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melalui surat bernomor PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB itu mengingatkan bahwa Angkutan Umum merupakan bagian dari Sarana dan Prasarana Publik.
“Dengan ini kami mengimbau kepada para pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Purwakarta untuk tidak memasang Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker) pada Kendaraan,” tulis dalam surat yang terbit pada 28 November 2023.
Adapun, surat yang Tempo lihat dalam bentuk digital, tidak ada tanda tangan dan nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta. “Surat imbauan ini sekaligus mencabut Surat Himbauan kami nomor PH.16.04/2203/BIMSEL/DISHUB tanggal 24 November 2023 perihal Imbauan Keselamatan Lalu Lintas,” tulis di surat itu.
Kemudian, Todung mengklaim Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat melalui dua surat tersebut. “Sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub,” kata Todung.
Selain itu, Todung menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan memberikan bantuan dan fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Munculnya dua surat himbauan yang beredar, Todung menilai Dishub melangkahi kewenangan KPU.
“Adanya imbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Todung.
Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kata Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Selain itu, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga menurut Todung angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK.
“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” kata Todung.
Menurut Todung, masyarakat harus mengetahui seluruh informasi mengenai peserta Pemilu secara menyeluruh. Informasi dan profil peserta Pemilu dapat tercantum pada APK yang ditempel di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk angkutan umum.
Pembatasan dan larangan penempelan APK di angkutan umum, kata Todung, tidak saja membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh mengenai Pemilu, tetapi juga menghilangkan hak peserta Pemilu untuk melakukan kampanye melalui APK, yang dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.
Todung meminta para pemilik angkutan umum untuk tetap bisa memasang APK pada angkutan umum mereka jika sudah ada persetujuan. Ia meminta Dishub menghormati masa kampanye dengan memberikan ruang kampanye di angkutan umum.
“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada Kementerian Perhubungan menghormati masa kampanye, yang memberikan hak bagi peserta Pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui APK. Tolong ditindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegasikan hak-hak berkampanye,” kata Todung.
Meski demikian, dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, dalam bagian memperhatikan tertulis kalau himbauan itu muncul karena hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta Pemilu.
“Memperhatikan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tanggal 23 November 2023 bersama KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Organisasi Perangkat Daerah terkait beserta Partai Politik peserta Pemilu,” tulis di surat itu.
Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Publik Curiga soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres