Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tragedi Kanjuruhan: Ini Sederet Hak dan Kewajiban Suporter Menurut UU Keolahragaan

Pasca Tragedi Kanjuruhan banyak yang tersadar ternyata Undang-undang tentang Keolahragaan telah mengatur hak dan kewajiban suporter olah raga.

9 Oktober 2022 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi suporter sepakbola. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pasca Tragedi Kanjuruhan, ihwal suporter ramai diperbincangkan. Sejak diundangkan pada 16 Maret 2022, belakangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia alias PSSI justru dikabarkan baru saja mengetahui soal hak dan kewajiban suporter dalam Undang-Undang (UU) tentang Keolahragaan.

Baru Tahu

"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN (nama UU Keolahragaan sebelumnya) mengatur tentang suporter. … Apabila dia (suporter) melakukan kesalahan ke depan, dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI pada 6 Oktober 2022 lalu atau 5 hari pasca Tragedi Kanjuruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan, dalam rapat koordinasi dan evaluasi pertandingan sepak bola di Indonesia pada 6 Oktober lalu, PSSI diketahui hendak melakukan program sosialisasi kepada seluruh suporter klub-klub Liga 1 dan Liga 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar Iwan menambahkan. Lantas, apa saja hak dan kewajiban suporter dalam UU Keolahragaan.

Hak dan Kewajiban Suporter

Dalam peraturan tersebut, suporter diartikan sebagai individu atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu 

Dalam Pasal 55 Ayat (2), suporter olahraga diimbau untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga yang digemari.

Secara spesifik, hak-hak suporter dijelaskan dalam Pasal 55 Ayat (5) sebagai berikut. 

  1. Mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
  2. Mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaungi.
  3. Mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Sejumlah kewajiban suporter turut dijelaskan dalam peraturan ini melalui Pasal 55 Ayat (6) yang meliputi hal-hal berikut.

  1. Mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

 

Asisten Manajer Persebaya Surabaya Dukung Rencana Sosialisasi PSSI

Rencana PSSI untuk menyosialisasikan sejumlah hak dan kewajiban tersebut didukung langsung oleh Ketua Divisi Suporter sekaligus Asisten Manajer Persebaya Surabaya, Alex Tualika.

"Infrastruktur secanggih apa pun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja,” ujar Alex.

Alex juga menegaskan bahwa sosialisasi ini baik untuk meningkatkan kesadaran rivalitas antarklub sepak bola di Indonesia. Apalagi ada peristiwa yang menyedihkan Tragedi Kanjuruhan. “Mereka (suporter) harus berbenah. Berpesta saat menang, tetapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," demikian Alex menambahkan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus