Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Advokat senior Trimoelja D. Soerjadi meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Darmo Satelit Surabaya, Kamis pagi, 17 Mei 2018. Nur Badriyah, advokat yang sehari-hari berkantor bersama Trimoelja, menuturkan belakangan ini Trimoelja sering keluar-masuk rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesehatan Pak Tri menurun, sering dirawat di rumah sakit," kata Nur saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Trimoelja D. Soerjadi, Eks Pengacara Ahok Tutup Usia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nur menuturkan jenazah dibawa ke rumah duka di Rungkut Asri Tengah VII Nomor 23-25, Surabaya. Jenazah akan dimakamakan di Tempat Pemakaman Umum Ngagel. “Menurut informasi keluarga akan dimakamkan di Ngagel,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya periode 1987-2002 Indro Sugianto mengatakan Trimoelja merupakan pengacara yang teguh memegang prinsip. Pengacara kelahiran 7 Januari 1939 itu juga dikenal sebagai pengacara yang punya keberpihakan kepada rakyat miskin.
“Saya bersama Pak Tri tak terhitung membela rakyat miskin yang ditindas pemerintah, dan semuanya probono,” kata Indro yang saat ini anggota Komisi Kejaksaan.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Trimoelja saat itu, kata Indro, antara lain konflik Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) antara kubu Sutjipto yang pro-Mega dan Latief Pudjosakti yang didukung Orde Baru. Trimoelja juga aktif membela aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang dikejar-kejar aparat pada pertengahan 90an.
Dalam kasus pembredelan Tempo 1994, Trimoelja juga aktif menggalang perlawanan menolak kebijakan pemerintah memberangus pembungkaman kebebasan berpendapat. “Kami rapat-rapat unjuk rasa menentang pembredelan di kantor Pak Tri di Jalan Embong Sawo, yang membiayai konsumsinya ya beliau,” kata Indro.
Trimoelja D. Soerjadi juga mengadvokasi Mutiari dalam perkara Marsinah, aktivis buruh di Porong, Sidoarjo yang tewas karena diduga dibunuh aparat. Mutiari ialah Kepala Bagian Personalia PT Catur Putra Surya, pabrik jam tempat Marsinah bekerja. “Saat menjadi pengacara Mutiari, Pak Tri tidak menolak kasus karena keinginan beliau untuk membongkar kasus Marsinah,” katanya.