Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Satria Naufal Putra Ansar mengatakan kampusnya tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Kenaikkan itu sempat terjadi karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satria mengungkap UKT UB tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. "Bisa dilihat di Peraturan Rektor (Pertor) UKT 2023. Besarannya bervariasi tiap prodi, sesuai kondisi ekonomi yang disampaikan saat pemberkasan," kata Satria melalui pesan WhatsApp, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya UB memberlakukan UKT 2024 hingga 12 golongan, padahal tahun 2023 UKT hanya dibagi menjadi delapan golongan. Namun, keputusan ini memicu banyak keluhan dari mahasiswa hingga muncul tagar "TurunkanUKTUB" di media sosial.
Sesuai dengan pengumuman tindak lanjut pembatalan UKT Nomor 00384/UN10/B/KU/2024, UB akan menentukan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 bagi mahasiswa baru jalur SNBP Tahun 2024. Ketentuan itu berlaku mulai semester selanjutnya atau semester dua.
Mahasiswa baru yang keberatan dengan pembayaran UKT dapat mengajukan permohonan penurunan kategori atau keringanan pembayaran melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU). "Sampai saat ini, ada 1.423 orang yang mengajukan dan yang disetujui 70 persen," ucap Satria.
Mahasiswa baru jalur seleksi nasional berbasis prestasi atau SNBP yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu, yang nominalnya lebih rendah dari nominal kelompok yang sama menurut UKT 2023 tetap diberlakukan nominal UKT 2024 sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT.
PIlihan Editor: EM UI Tampung Mahasiswa yang Ingin Banding Biaya UKT