Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UU Minerba Sudah Diketok, Wakil Ketua Komisi XII DPR Nilai Idealnya Badan Usaha yang Kelola Tambang

UU Minerba mengatur ormas keagamaan dan UMKM bisa mengelola tambang. Wakil Ketua Komisi XII DPR menilai tambang sebaiknya dikelola badan usaha.

27 Februari 2025 | 10.57 WIB

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi UU Minerba pada Selasa, 18 Februari 2024. Undang-undang itu mengatur organisasi masyarakat (ormas) keagamaan; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan (IUP).

Namun Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berpendapat pengelolaan tambang di Indonesia seharusnya tetap dilakukan oleh badan usaha pertambangan yang memenuhi persyaratan. Sugeng menyampaikan pendapatnya dalam acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025, yang membahas UU Minerba.

Meskipun terdapat aturan yang memungkinkan ormas keagamaan dan UMKM mengelola tambang dalam UU Minerba, Sugeng tetap berpendapat pengelolaan sebaiknya oleh badan usaha dengan syarat-syarat tertentu. “UU Minerba ini yang nanti akan memengaruhi kondisi dunia pertambangan, yang semula berhak mengelola tambang adalah badan usaha pertambangan, kan begitu bunyinya,” kata Sugeng, seperti dikutip dari Antara.

Legislator Partai Nasdem itu menuturkan sebelumnya pemerintah bahkan berniat memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi. Namun dia menilai yang bisa mengelola tambang tetap harus badan usaha dengan syarat-syarat tertentu. “Kenapa? Ada syarat-syarat tertentu yang hanya badan usaha yang bisa mengelola wilayah usaha pertambangan,” ujar Sugeng.

Pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut sempat menuai pro kontra di masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perdebatan masih berlangsung perihal kelayakan koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan dalam mengelola tambang.

Aturan itu bahkan digugat melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Tim Advokasi Tolak Tambang mengajukan permohonan uji materi PP Nomor 25 Tahun 2024 itu. Menurut perwakilan kuasa hukum, Muhamad Raziv Barokah, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang sengaja dimiskinkan agar tidak punya kekuatan untuk melawan balik. “Mereka sengaja dimiskinkan, dijebak dengan kemiskinan struktural, agar tidak bisa melakukan perlawanan,” ucap Raziv pada Selasa, 1 Oktober 2024 di depan Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dia mengklaim keuntungan dari bisnis tambang hanya dinikmati oleh segelintir elite pengusaha dan penguasa. Sedangkan masyarakat yang tinggal di wilayah tambang justru harus hidup merana dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Dia menganggap upaya mencapai kekayaan ekonomi lewat eksplorasi dan eksploitasi di sektor pertambangan hanya akan membawa petaka kerugian bagi masyarakat.

UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan revisi UU Minerba dilakukan untuk memberikan rasa keadilan. “Selama ini, kita tahu pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi. Arahan presiden dan perintah UU harus dilakukan pemerataan,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba.

Dengan disahkannya UU Minerba, ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi bisa mengelola tambang. Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. “Sekarang, UMKM, koperasi, bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni,” ucapnya.

Terkait dengan IUP untuk ormas keagamaan, UU Minerba juga memberi peluang yang lebih luas. Sebab, jatah untuk ormas keagamaan tidak lagi hanya bekas wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebagaimana diatur dalam PP 25. “Dengan UU Minerba, ruang untuk ormas terbuka untuk di luar eks PKP2B. Kan senang kalau ormas keagaman itu, mohon maaf yang kami libatkan, bagi yang mau, bagi yang butuh. Yang tidak mau dan tidak butuh, ya jangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Bahlil menuturkan pemerintah akan melakukan pengawasan kebijakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi. Politikus Partai Golkar itu berujar, IUP yang diberikan secara prioritas itu tidak bisa dipindahtangankan dengan cara apa pun. “Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tutur Bahlil.

Menteri UMKM: Kesempatan bagi UKM Menaikkan Level Usahanya

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba adalah momentum bagi pengusaha kecil dan menengah ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia. Sebab, kata dia, aturan itu memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Februari lalu.

“Karena kita ingin mengangkat sektor UKM sebagai sebuah sektor yang betul-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di Cina, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya,” ujarnya menambahkan.

Riri Rahayu, Nabiila Azzahra, Vedro Imanuel Girsang, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons Ombudsman dan KPK soal Pengawasan Danantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus