Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengklaim kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat. Dia mengatakan, kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang harus dijalankan oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," kata Adies melalui keterangan tertulis, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN. "Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," kata legislator Golkar itu.
Adies menuturkan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan negara lain seperti Vietnam. Di Vietnam, kata dia, batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.
"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang, malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," kata Adies.
Menurut dia, sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan warisan Joko Widodo itu sudah tepat. Pasalnya, kata Adies, pemerintah harus menaati amanat UU.
“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," ujar Adies.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah memberikan berbagai macam insentif bagi masyarakat, sebagai stimulus atas kenaikan PPN. Mulai dari kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Sementara bagi pelaku UMKM, kata Adies, akan ada pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta. Kemudian bagi pengusaha juga akan ada subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil, hingga bantuan bahan pangan bagi masyarakat kategori miskin.
"Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimistis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” kata Adies.