Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik
Pura-pura Xenophobia

Berita Tempo Plus

Regulasi Wartawan Asing: Jurnalisme pun Mau Diatur-atur

Polisi mengatur kegiatan jurnalis asing dengan dalih alasan keamanan. Bakal membatasi informasi publik.

6 April 2025 | 06.00 WIB

Pengekangan dari Trunojoyo
Perbesar
Pengekangan dari Trunojoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Polisi menerbitkan peraturan tentang pengawasan terhadap orang asing.

  • Dewan Pers menilai aturan polisi itu tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

  • Surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing melampaui kewenangan, mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

BERTARIKH 10 Maret 2025, Markas Besar Kepolisian Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu berhubungan dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus