Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menerbitkan peraturan tentang pengawasan terhadap orang asing.
Dewan Pers menilai aturan polisi itu tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
Surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing melampaui kewenangan, mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
BERTARIKH 10 Maret 2025, Markas Besar Kepolisian Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu berhubungan dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo