Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menggarisbawahi bahwa hasil perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 Prabowo-Gibran adalah sepenuhnya representatif dari suara rakyat. Yusril bahkan menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Hal ini pula telah disadari, pemohon sendiri dengan mengutip adagium (pepatah) ‘Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tutur Yusril, dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian Yusril juga menyoroti perolehan suara Prabowo-Gibran yang menang telak mencerminkan kepercayaan yang tinggi dari mayoritas masyarakat Indonesia di hampir seluruh wilayah, termasuk di luar negeri, untuk menjadikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
“Tingginya perolehan jumlah suara yang diperoleh pihak terkait sudah barang tentu menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia,” kata Yusril.
Menurut Yusril, pihak yang berdaulat menentukan hasil kontestasi Pilpres adalah rakyat. Dia juga menegaskan bahwa argumen yang menolak suara lebih dari 96 juta rakyat Indonesia dari pihak pemohon telah merusak makna pepatah ‘Vox Populi Vox Dei’ tersebut.
“Mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka,” kata Yusril.
Menyoroti norma konstitusi, Yusril menegaskan bahwa Prabowo-Gibran telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 6a Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, secara konstitusional, mereka berhak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
“Secara konstitusional wajib untuk dilantik oleh majelis permusyaratan rakyat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029,” kata Yusril.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU Pilpres kedua. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa persidangan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Dari pihak pemohon, hadir Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, serta Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir. Sementara dari pihak termohon, hadir Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner dan Ketua Bawaslu Ramat Bagja bersama jajarannya.
AMELIA RAHIMA SARI