Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

<font size=2 color=#FF9900>MENINGGAL</font><br /><B>Donald Djatunas Pandiangan</B>

25 Agustus 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MANTAN pemanah nasional Donald Djatunas Pandiangan meninggal di Rumah Sakit M.H. Thamrin, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu pekan lalu. Donald meninggal pada usia 63 tahun akibat serangan stroke. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka Rumah Sakit PGI Cikini sebelum dimakamkan di Pondok Rangon, Jakarta Timur, keesokan harinya.

Sederet prestasi pernah disabet lelaki kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara, 12 Desember 1945, ini. Donald menjadi pelanggan juara nasional panahan sejak 1975 sampai 1983, plus juara panahan di empat kali SEA Games. Pada 1987, Donald, memutuskan pensiun sebagai atlet dan beralih menjadi pelatih.

PELANTIKAN
Darmono dan Edwin Pamimpin Situmorang

JAKSA Agung Hendarman Supandji melantik Darmono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rabu pekan lalu, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama juga dilantik Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.

Darmono sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung. Dia menggantikan M.S. Rahardjo yang memasuki masa pensiun. Adapun Edwin, sebelumnya menjabat Deputi III Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Edwin menggantikan Untung Udji Santoso.

Muhammad Mahfud Md.

MANTAN anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Mahfud Md., terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011. Mahfud menggantikan Jimly Asshiddiqie dalam pemungutan suara sembilan hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa pekan lalu.

Pemilihan tersebut berlangsung dalam dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih empat suara dari sembilan hakim konstitusi-satu hakim konstitusi menyatakan abstain. Sementara itu, pada putaran kedua, Mahfud meraih lima suara dan Jimly empat suara.

PENGHARGAAN
Ciputra, Thee Kian wie, dan Ninok Leksono

BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi menganugerahkan gelar Perekayasa Utama Kehormatan kepada Ciputra, Rabu pekan lalu, di auditorium gedung BPPT, Jakarta. Pendiri dan pemilik perusahaan Grup Ciputra ini dinilai berjasa dalam pengembangan rekayasa teknologi di bidang arsitektur dan properti yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Dalam upacara penganugerahan gelar tersebut, Ciputra menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Pengembangan Technopreneurship untuk Membangun Kesejahteraan Bangsa".

l l l

LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan Penghargaan Sarwono Prawirohardjo VII kepada ekonom Dr Thee Kian Wie dan Dr Ninok Leksono di Widya Graha LIPI Jakarta, Rabu pekan lalu. Keduanya dinilai telah memberikan sumbangan berarti dalam memajukan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Thee adalah peneliti di bidang ekonomi, khususnya sejarah ekonomi di Indonesia. Karya-karya ilmiah Thee telah mendapat pengakuan dari komunitas ilmuwan di dalam maupun luar negeri.

Adapun Ninok selama ini dikenal sebagai ahli astronomi yang giat menyebarkan informasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui media massa.

"Daripada saya kena pidana, saya ngomong sejujurnya. Perkara orang mau ngomong apa, silakan saja, ini demokrasi."

-Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro Prayitno, di hadapan wartawan di Jakarta, Rabu pekan lalu, mengaku tidak merisaukan teman-teman sefraksinya yang membantah kesaksiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus mengaku menerima dana Rp 500 juta tak lama setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

"Kelaziman itu sudah lama, sejak 1970. Setiap pemberian kepada Dewan Perwakilan Rakyat tak pernah ada tanda terima."

-Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu, mengatakan Bank Indonesia sudah biasa menyerahkan uang kepada Dewan tanpa tanda terima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus