Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

AAI vs BPPN

18 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERBAGAI pendapat mengenai eksistensi dan wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bermunculan dan kontroversial. Masih segar dalam ingatan kita bahwa Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta Mahkamah Agung mengadakan judicial review terhadap BPPN. Hasil judicial review Mahkamah Agung, selain menolak gugatan AAI untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 17/99 yang menjadi dasar hukum BPPN, juga menyarankan agar dasar hukum BPPN itu ditingkatkan dari peraturan pemerintah (PP) menjadi undang-undang (UU). Ibarat berperang, AAI baru kalah dalam pertempuran.

Tetapi, menurut hemat saya, ”perang” melawan BPPN masih mungkin dimenangi AAI, asal AAI yakin bahwa perjuangannya tulus dan ikhlas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, cara sederhana berikut ini tolong dicoba:

  1. Sosialisasikan kepada siapa saja, terutama kepada sesama pengacara dan penasihat hukum, bahwa upaya yang tepat untuk menyehatkan perbankan (di) Indonesia yang sudah hancur ini adalah menyehatkan dan memberdayakan instansi/institusi yang sudah ada (kepolisian, kejaksaan, kehakiman/pengadilan, bahkan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia), agar mampu menyelesaikan secara tuntas kemelut perbankan, sesuai dengan tugas masing-masing, bukannya dengan membentuk badan baru/ad hoc (baca: BPPN). Caranya bisa dengan menyuarakan agar pejabat di sana yang tidak amanah diganti atau dipecat dan/atau menyuarakan agar undang-undang, peraturan, sistem dan prosedur yang telah ada ditaati dan bila perlu diperbaiki. Tentu saja korps pengacara dan penasihat hukum dengan dipelopori oleh AAI juga menyehatkan dan membersihkan organisasi masing- masing.

  2. Bantulah BBKU/BTO dan debitor mereka yang patut dibela dalam menghadapi BPPN dengan biaya konsultasi dan perkara yang wajar dan seringan mungkin.

  3. Peloporilah korps pengacara dan penasihat hukum agar menjadi satu front untuk menolak menjadi pengacara/penasihat hukum BPPN, baik dalam upaya BPPN untuk memperkokoh legitimasi BPPN dari PP menjadi UU, maupun dalam perkara BPPN melawan BBKU/BTO dan debitor mereka.

Mudah-mudahan, dengan sikap dan langkah ini, AAI akan memenangi ”perang” melawan BPPN dan turut menegakkan hukum dan keadilan serta memberi sumbangan nyata dalam menyehatkan perbankan secara patut dan pada tempatnya.

JUGIA WAHAB
Jalan PLK 17, Warungbuncit
Jakarta 12760

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus