Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Kekayaan Pejabat

18 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETENTUAN untuk mengumumkan kekayaan para pejabat publik yang rinciannya dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ternyata sampai saat ini tidak digubris sama sekali oleh pejabat-pejabat tersebut. Padahal, undang-undang yang diundangkan pada 19 Mei 1999 dan berlaku mulai 19 November 1999 itu di dalam pasal 23-nya menetapkan bahwa para pejabat, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini berlaku atau tepatnya selambat-lambatnya 19 Mei 2000, sudah harus mengumumkan kekayaannya (bukan melaporkan ke atasan). Salah satu caranya yakni dengan memberitahukannya di media cetak, elektronik, dan dengan pengumuman lain.

Sepengetahuan saya, sampai detik ini belum ada seorang pejabat pun yang mengumumkannya. Padahal, saya yakin media ini pun bersedia memberitakan pengumuman kekayaan ini tanpa biaya, karena kita yakin berita ini pasti menjadi headline yang ditunggu-tunggu. Mohon para pakar hukum menjelaskan, di mana salahnya mekanisme ini.

Apakah undang-undang ini sekadar formalitas, sekadar diterbitkan untuk kemudian sekadar jadi pengisi rak buku? Apakah para pejabat itu saling menunggu? Sungguh memalukan, dan betapa rendah penghargaan mereka terhadap undang-udang yang dengan susah payah telah dihasilkan oleh DPR itu.

Apalagi, sampai sekarang tak seorang pun dari mereka dengan sportif dan jantan menjelaskan alasan mereka mengapa sampai saat ini tidak mau mengumumkan kekayaannya. Kita sudah sangat jengkel, kecewa, dan sedih bahwa para tokoh kita (termasuk Gus Dur, Amien Rais, Akbar, Mega) sebelum pemilu begitu menggebu bicara soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi mengumumkan kekayaan saja tidak berani. Terus, kepada siapa lagi kita percayakan kelangsungan hidup negeri ini kalau tokoh-tokoh utamanya saja tak peduli dengan undang-undang ini?

Kalau mereka tetap tak mau mengumumkan kekayaannya, kita mengharapkan adanya tekanan publik yang besar dan kuat sehingga akhirnya ketentuan undang-undang ini benar-benar dipatuhi oleh para pejabat. Kalau perlu, kita bisiki IMF supaya jangan mencairkan bantuannya, kecuali semua pejabat yang terkait dengan ketentuan undang-undang ini sudah mengumumkan kekayaannya dengan benar.

Seyogianyalah apabila ICW, Gempita, PBHI, YLBHI, LSM, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lain yang mendambakan bersihnya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari persada kita ini menggelar demo demi terlaksananya ketentuan udang-undang tersebut karena ketentuan ini adalah salah satu kunci utama pemberantasan KKN.

WISDARMANTO G.S.
Pasarminggu, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus