Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEORANG kandidat notaris tentulah sangat berharap untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan menjadi notaris. Masalah yang timbul setelah turunnya SK dan pengambilan sumpah selesai adalah para notaris yunior tersebut tentu akan menghadapi realitas di lapangan bahwa untuk mendapatkan rezeki tidaklah mudah. Di kota besar, mereka akan lebih mudah mendapatkan rezeki dibandingkan dengan di kota kecil. Maka, untuk mendapatkan wilayah kerja di kota besar, terutama di Jakarta, ada kandidat notaris yang melakukan berbagai usaha keras.
Tanpa pernah menjadi notaris di daerah selama paling kurang tiga tahun, beberapa kandidat notaris mendapatkan daerah kerja di Jakarta. Tindakan ini telah menjungkirbalikkan peraturan yang telah diatur oleh Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Hukum dan Perundang-undangan) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Keputusan seperti ini sangat berbahaya karena bukan saja menyebabkan tidak berdayanya peraturan, tapi akan menjadikan para notaris dengan cara apa pun akan melanggar peraturan, dan ujung-ujungnya akan terjadi notaris keranjang sampah, tidak mematuhi etika dalam menerima biaya dan akta yang dibuatnya.
Bagaimana peranan Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan INI dalam meloloskan kandidat notaris tersebut di daerah kerja Jakarta?
YONSAI MINANDA, S.H.
Notaris/PPAT
Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo