Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, perlukah Presiden menonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter? 16-23 Juli 2004 | ||
Ya | ||
90.93% | 411 | |
Tidak | ||
7.30% | 33 | |
Tidak tahu | ||
1.77% | 8 | |
Total | 100% | 452 |
Presiden Megawati tak memecat Abdullah Puteh sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2/2004, Presiden hanya mengalihkan kewenangannya. Tugas sebagai gubernur dijalankan oleh Wakil Gubernur Aceh, sedangkan kewenangan sebagai penguasa darurat sipil daerah dipegang Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim, Hari Sabarno.
Sebenarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang sedang menangani kasusnya, meminta agar Puteh dinonaktifkan agar bisa memperlancar jalannya pemeriksaan. Selain itu, tentu saja agar tak mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah Aceh. Puteh didesak untuk dinonaktifkan?malah ada yang memintanya dicopot dari jabatannya?setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Responden polling Tempo Interaktif senada dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekitar 90 persen responden berpendapat, Presiden harusnya menonaktifkan Puteh dari jabatannya. ?Ini adalah cara untuk memudahkan penyelidikan dalam memberantas korupsi, tapi tetap memandang asas praduga tak bersalah bagi siapa pun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,? kata Rini, responden asal Jakarta.
Apa pun alasannya, pengusutan terhadap Puteh ini dinilai sebagai langkah maju untuk pemberantasan korupsi. Namun, untuk kasus Aceh, tentu saja ini tak cukup. ?Kasus helikopter ini hanya seujung kuku. Masih banyak kasus lain yang harus diungkap, termasuk di tubuh militer,? kata Kamal Farza, aktivis Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi, dalam sebuah diskusi.
Indikator Pekan Ini: Minggu ini, kasus 27 Juli memasuki tahun ke-8. Namun, proses hukum terhadap otak dan para pelaku penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia itu banyak menuai kritik. Banyak kalangan menilai, tak kunjung tuntasnya kasus ini karena kurangnya keinginan politik penguasa untuk menyelesaikannya. Kini, kasusnya kembali menjadi pembicaraan hangat setelah polisi intensif melakukan pemeriksaan. Selain nama Gubernur DKI Sutiyoso, yang juga disebut-sebut dalam berkas polisi adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut polisi, calon presiden dari Partai Demokrat ini diperiksa masih sebatas saksi. Pemeriksaan kembali kasus 27 Juli di saat pemilu presiden masih hangat memang mengundang kecurigaan bahwa ada nuansa politis di dalamnya. Ada kesan, kasus ini hanya jadi senjata politik. Inilah yang membuat banyak kalangan ragu kasus ini bisa diselesaikan tuntas. Percayakah Anda presiden terpilih bisa menuntaskan penyelesaian hukum atas kasus 27 Juli? Kami tunggu pendapat Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo