Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Dari Redaksi

Ahli hukum bicara kode etik

Sejumlah pakar hukum tampil dalam diskusi kode etik jurnalistik yang diadakan Tempo dan PWI ja-bar di hotel savoy homann, bandung. asas praduga tak bersalah diharapkan, pers menjadi pelapor obyektif.

11 Maret 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JIKA Anda membaca TEMPO, terutama rubrik Kriminalitas dan Hukum, Anda akan menemukan nama dan foto tersangka atau terdakwa ditampilkan dengan jelas. Nama tak pernah disingkat dengan inisial. Foto juga tak pernah dihitamkan matanya. Hanya untuk kasus korban kesusilaan dan perkara anak-anak, TEMPO mencoba menghindarkan pemuatan foto tersangka. Dalam penulisan, kami menyamarkan nama tersangka dan bahkan sampai menjadi terpidana sekalipun. Ketika TEMPO membuat Laporan Utama tentang Jusuf Randy, banyak sekali sorotan dan perbincangan. Ada yang menuduh TEMPO telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan memuat identitas serta foto "raja" komputer itu, bahkan keluarganya, secara gamblang. TEMPO bukan saja dituduh melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocen), tapi juga melakukan trial by the press. Anggapan semacam itu cukup kuat, sampai terungkap pada sambutan pimpinan PWI Cabang Jawa Barat dalam acara sedekahan pindah kantor Majalah TEMPO di Bandung awal bulan lalu. Kemudian Goenawan Mohamad, Pemimpin Redaksi TEMPO. menyanggupi untuk menyelenggarakan diskusi atau seminar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kode etik itu. Janji terpenuhi dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan berkat kerja sama dengan PWI Cabang Jawa Barat di Hotel Savoy Homann Bandung, Kamis pekan lalu. TEMPO menampilkan pembicara Karni Ilyas, redaktur pelaksana yang menangani rubrik Kriminalitas dan Hukum. Diskusi sehari yang dibuka Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan, H. Suryatna Subrata, yang dikenal dekat dengan para wartawan ini, juga menampilkan Prof. Oemar Seno Adji, S.H. Pakar hukum pidana dan hukum pers yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung itu tampil sebagai pembahas. Acara dipandu oleh Atang Ruswita. Ketua Bidang Organisasi dan Daerah PWI Pusat. Diskusi sehari itu diantar oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Drs. Dja'far Assegaf. Karni Ilyas, dalam makalahnya yang dikatakannya sebagai "pledoi" TEMPO, menyatakan pemuatan seperti dalam kasus Jusuf Randy itu tidak melanggar KEJ. Alasannya, karena di dalam pasal-pasal KEJ tak ada aturan yang jelas tentang cara-cara pemuatan identitas sesorang yang terlibat dalam kasus-kasus pidana, misalnya. Dengan azas praduga tak bersalah, menurut Karni, diharapkan pers menjadi pelapor obyektif, tak serta merta mengukuhi terdakwa dan tak pula menjadi pembela bukan untuk merahasiakan identitas terdakwa. Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat atau sebagai "polisi"-nya wartawan, Assegaf bisa menerima adanya perbedaan asas praduga tak bersalah. Karena di dalam KEJ PWI, pasal 3 ayat 8, hanya disebutkan: "Penyiaran nama secara lengkap, identitas, dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan... " Diskusi dengan mengambil judul "Kode Etik Jurnalistik Dalam Praktek" itu dibanjiri 225 peserta dari undangan yang disebar sekitar 150 lembar. Peserta berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, aparat peradilan dan keamanan serta wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus