Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Akun Twitter Yudhoyono

5 Mei 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sentimen
Positif
56.174
Negatif
51.845
Netral
710.959

Perbincangan tentang akun Twitter baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang tak ada habisnya. Di era digital seperti sekarang, akun @SBYudhoyono itu memang efektif memperpendek jarak komunikasi antara kepala negara dan rakyatnya.

Pada April lalu, lembaga pemantau media sosial, PoliticaWave, melakukan riset khusus mengukur persepsi khalayak tentang akun Twitter tersebut dan menemukan bahwa kicauan Yudhoyono berpotensi menjangkau hampir 300 juta orang.

Ini tentu fenomenal, apalagi jumlah follower Presiden pun sudah mencapai 1,5 juta orang. Tercatat ada 400 ribu akun Twitter yang rutin melakukan buzz atau percakapan tentang @SBYudhoyono.

Sebagian besar dari 800 ribu lebih buzz ini bersifat netral. Yang negatif umumnya membahas kemiripan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Yudhoyono di jagat Twitter. Yang menarik, sudah banyak warga yang aktif menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan kepada RI-1 via Twitter.

Ikuti juga polling Indikator di www.yahoo.co.id

INDIKATOR PEKAN INI

Apakah Anda percaya Kejaksaan serius mengeksekusi Susno Duadji yang menjadi buron? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda diwww.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum