Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

5 Mei 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartini dan Sunah Rasul

SEBAGAI pembaca setia majalah Tempo, saya sangat mengapresiasi terbitnya edisi khusus 22-28 April 2013 berjudul "Gelap-Terang Hidup Kartini". Membaca kolom-kolomnya sangat mengasyikkan, menambah wawasan, dan menyenangkan. Namun, di halaman 47, bagian akhir tulisan "Sensor untuk 'Anak Buddha'" cukup mengganggu: "Dengan berapi-api Kartini menentang sunah Rasul itu."

Kata "menentang" berpotensi ambigu bahkan menyebabkan disorientasi pada pola pikir awam. Apakah kata itu sikap jelas Kartini dalam korespondensinya atau interpretasi Tempo yang berangkat dari gejolak batin Kartini atas praktek poligami di kehidupannya? Jika ini hanya interpretasi, kemudian mengaitkan dengan sunah Rasul, tentu sangat tidak tepat.

Poligami, secara etimologi, tidak merujuk pada Islam sebagai sumber. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim, Nabi Yakub, dan—dalam Perjanjian Lama Yahudi—Nabi Daud disebut-sebut beristri 300 orang. Raja-raja Hindu berpoligami dengan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktek poligami. Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad kesebelas membolehkan poligami, juga Katolik. Sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada 1866, poligami mulai dilarang (Polygamy: A Cross-cultural Analysis, Miriam Koktvedgaard Zeitze, Publishers, 2008). Dalam The Book of Mormon, Triatmojo menjelaskan bahwa penganut Mormonisme—aliran Kristen pimpinan Joseph Smith—sejak 1840 hingga sekarang mempraktekkan dan menganjurkan poligami. Begitu juga tradisi masyarakat Celtic.

Bedanya dalam Islam, poligami diatur dengan persyaratan. Bangsa Arab, sebelum Islam datang, biasa berpoligami. Ketika Islam datang, ada pembatasan jumlah dan arahan yang menyulitkan. Hukumnya bukan wajib, melainkan mubah. Dasarnya, antara lain, QS An-Nisa : 3. Bahkan ulama tersohor semisal Muhammad Abduh (1849-1905) mengharamkan poligami jika syarat berbuat adil—perlakuan, hak, dan kewajiban serta pertimbangan anak—tak bisa dipenuhi sebagaimana QS An-Nisa : 129 (Tafsir Al-Manar, Dar Al-Fikr: 347-350).

Berdasarkan hal itu, penjelasan atas kata "penentangan" Kartini dirasa perlu. Sebab, dari referensi yang saya baca tentang Kartini, di balik pergolakan intelektualnya, Kartini punya keyakinan kuat dalam menentang sesuatu: jernih dan tidak berhasrat untuk frontal terhadap satu agama, tapi tradisi. Dua peruntukan yang berbeda tentunya.

Yuda Indra
Pengajar ilmu komunikasi
Tinggal di Pekanbaru

Klarifikasi PT Sandipala Arthaputra

KAMI hendak menanggapi surat dari Saudara Jimmy Simanjuntak, kuasa hukum Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, berjudul "Tanggapan Konsorsium PNRI" di rubrik Surat majalah Tempo edisi 22-28 April 2013. Ini terkait dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi 15-21 April 2013 dengan judul "Sidik Jari Tebal Sang Bendahara".

1. Pimpinan PT Sandipala Arthaputra (SAP) tidak tahu mengenai adanya rapat pada 19 Desember 2011 dan tak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri rapat itu. Rapat itu melahirkan keputusan sepihak yang merugikan SAP.

2. Setelah direksi SAP mengetahui hasil rapat 19 Desember 2011 itu, Direktur Utama SAP meluncurkan surat protes kepada Ketua Konsorsium PNRI karena SAP telah memesan mesin-mesin yang memadai untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. Ketua Konsorsium PNRI menjelaskan bahwa para anggota konsorsium menyadari adanya perjanjian konsorsium di hadapan notaris pada 26 Juli 2011. Akta notaris Nomor 57 menegaskan bahwa perubahan porsi pekerjaan harus melalui persetujuan semua anggota konsorsium dan dituangkan dalam akta notaris.

3. Ketersediaan data untuk dicetak bukan tanggung jawab SAP, melainkan anggota konsorsium PNRI lainnya. Kenyataannya, mesin-mesin milik SAP tidak dapat bekerja maksimal karena masalah ketersediaan data untuk dicetak.

Yudianto
Public Relations PT Sandipala Arthaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus