Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Quraish Shihab, Johny Indo, Jusuf Kalla

Peristiwa pemberian gelar atau anugerah kepada sejumlah tokoh dan meninggalnya artis senior.

1 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penghargaan untuk Quraish Shihab.

  • Penebangan pohon Monas.

  • Kematian Johny Indo.

ALBUM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGHARGAAN

Muhammad Quraish Shihab

CENDEKIAWAN muslim Indonesia ini mendapat Bintang Tanda Kehormatan Tingkat Pertama di bidang ilmu pengetahuan dan seni dari pemerintah Mesir. Penghargaan disampaikan Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly saat pembukaan Konferensi Internasional Pembaruan Pemikiran Islam pada Senin, 27 Januari 2020. Penghargaan dari Al-Azhar University di Kairo tersebut juga diberikan kepada sejumlah tokoh, seperti Syekh Muhammad Mustafa al-Maraghi (almarhum), Syekh Mahmoud Syaltut (almarhum), dan beberapa ulama lain.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Jusuf Kalla

MANTAN wakil presiden ini mendapat Anugerah Dr Ide Anak Agung Gde Agung karena dianggap telah berkontribusi mewujudkan perdamaian melalui jalur diplomasi. “Jusuf Kalla merupakan negosiator unggul dan kiprahnya dalam misi-misi kemanusiaan juga telah teruji,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Kamis, 23 Januari 2020. Penghargaan serupa pernah diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Adam Malik, Mochtar Kusumaatmadja, Ali Alatas, dan Mohammad Hatta.

 


 

MENINGGAL

Johanes Hubertus Eijkenboom. Dok. TEMPO

 

Johanes Hubertus Eijkenboom

PEMAIN film yang terkenal dengan nama Johny Indo ini meninggal pada usia 71 tahun, Ahad, 26 Januari 2020, pukul 07.42. Johny sempat menjalani operasi hernia tahun lalu, yang menyebabkan kondisi kesehatannya menurun. Sebelum dikenal sebagai aktor, Johny adalah perampok spesialis toko emas yang kondang di Jakarta pada 1970-an bersama kelompoknya, Pasukan China Kota atau Pachinko. Ia dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat, dan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun di Nusakambangan. Setelah bebas, ia menjalani karier sebagai pemain film. Salah satu filmnya yang terkenal menceritakan perjalanannya sebagai penjahat.

 


 

KUTIPAN

Made with Flourish  
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus