Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Minol

KISRUH minuman beralkohol (minol) tak mereda di Indonesia. Akhir tahun lalu hingga awal 2021, Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol mengemuka dan masuk Program Legislasi Nasional 2021, yang menimbulkan pro dan kontra. Yang terbaru, Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras, yang belum sempat dijalankan. Di sisi lain, minuman beralkohol oplosan dan ilegal terus memakan korban. Masyarakat Indonesia mengonsumsi jenis minuman beralkohol yang tidak tercatat lima kali lebih banyak daripada minuman keras legal.

6 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Rio Ari seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus