Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

Data dan fakta mengenai penyelundupan narkotik—kasus yang menjerat Mary Jane Veloso, warga Filipina yang akan dipulangkan.

1 Desember 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah Filipina tiba-tiba saja mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan memulangkan Mary Jane Veloso.

  • Terpidana mati itu ditangkap di Yogyakarta pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.

  • Selain Mary Jane, banyak penyelundupan narkoba ke Indonesia dan para pelakunya menunggu hukuman mati.

TIBA-tiba saja, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan pemerintah Indonesia bakal segera memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Karuan saja pengumuman itu membuat gaduh di Indonesia. Para ahli hukum mengatakan tak ada dasar hukum memulangkan Mary Jane yang ditangkap pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta itu. Ada lobi-lobi diplomati di baliknya. Di luar Mary Jane, Indonesia menjadi surga penyelundupan narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus