Pada tanggal 30 Maret 1993, ibu saya, O. br. Manullang, sebagai peserta Asuransi Kesehatan Perum Husada Bhakti (janda pensiunan), masuk Rumah Sakit Umum Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk menjalani operasi dan perawatan usus buntu. Syukur kepada Tuhan, melalui tangan para dokter, operasi berjalan lancar dan saat ini Ibu sehat walafiat. Namun, sebagai orang yang awam akan tata cara terutama hak sebagai peserta Askes, kami merasakan ada sesuatu yang mengganjal di dalam hati. Sebab, untuk perawatan tersebut, Askes hanya menanggung biaya kamar, makan, septadine, dan obat batuk hitam. Selebihnya ditanggung peserta, antara lain biaya operasi dan obat-obatan, baik yang dari luar (apotek) maupun yang diberikan langsung oleh rumah sakit. Bahkan, plester dan selang infus pun harus ditanggung ibu saya sebagai peserta Askes. Sekali lagi, sebagai orang yang awam mengenai Askes, kami tidak tahu bahwa hanya sebegitu yang kami peroleh dari Askes. Kenyataan yang kami peroleh sungguh jauh berbeda dengan yang kami dengar. Kalau memang cuma itu hak kami, kami dapat menerima. Tapi, bila hal itu terjadi karena penyimpangan, alangkah teganya mereka mengambil hak seorang janda pensiunan yang suaminya telah mengabdi selama 30 tahun sebagai pegawai negeri, yang berarti selama itu juga membayar asuransi kepada Askes. Kami sangat mengharapkan penjelasan dari siapa pun untuk mengobati rasa penasaran kami. Dan untuk Askes atau Perum Husada Bhakti, alangkah baiknya bila manajemennya lebih terbuka dengan memberikan buku petunjuk kepada para peserta Askes apa saja hak mereka setelah melaksanakan kewajibannya setiap bulan sehingga tidak terjadi syak wangsaka seperti surat ini. NOBEL HUTABARAT Gang Kana, RT 006 Pisangan TMP Pulogadung Jakarta Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini