Kami, calon konsumen telepon, telah melaksanakan pembayaran biaya penyambungan Telkom di lokasi Perumahan Green Garden, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, kami menyesal. Setelah kami membayar dan menunggu selama 5 bulan, telepon tidak juga terpasang. Yang aneh, petugas Telkom melaksanakan pemasangan telepon bagi warga yang telah membayar uang Rp 1,5 juta kepada developer (apakah ini pertanda adanya persekongkolan terselubung antara oknum Telkom dan developer?). Sebagai calon konsumen PT Telkom, kami bingung, hukum apa yang diterapkan oleh developer. Dan apakah pemasangan telepon harus mendapat persetujuan dari instansi lain, misalnya PT Garuda Indonesia dan PT Pelni? Kami mengingatkan pihak Kakandatel Jakarta Barat agar tanggap dan jangan pura-pura tidak tahu adanya permainan kotor, yaitu pungutan biaya tambahan Rp 1,5 juta, karena negara kita adalah negara hukum. Apakah pihak Telkom menantang untuk memaksa kami melaporkan permainan kotor tersebut kepada BPK dan kejaksaan atau melaporkan ke instansi-instansi yang lain? Kami yakin, Bapak Kakandatel bijaksana dan tanggap untuk menyelesaikan masalah pemasangan telepon di Perumahan Green Garden. Tidak ada pemikiran pada kami untuk meledakkan masalah tersebut. Namun, apabila kesabaran kami sudah tidak terbendung, kami akan menempuh jalur-jalur hukum dan melapor ke instansi- instansi lain. Sekian dan terima kasih. DRS. ACE WIBOWO Perumahan Green Garden Jalan Raya Daan Mogot Jakarta Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini