Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Apa Makna Makar

21 Desember 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ensiklopedia Hukum Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, kata makar berasal dari bahasa Arab al-makr sama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat. Secara semantik makar mengandung arti: akal busuk, perbuatan dengan maksud hendak menyerang orang, dan perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam Alquran terdapat 13 surat dan 20 ayat tentang makar yaitu: Surat Ali Imran (3) ayat 54; Al An'am (6) ayat 123; Al A'raf (7) ayat 99,123; Al Anfal (8) ayat 30; Yunus (10) ayat 21; Yusuf (12) ayat 31,102; Ar Ra'd (13) ayat 33, 42; Ibrahim (14) ayat 46, An Nahl (16) ayat 45,127; An Naml (27) ayat 50, 51, dan 70; As Saba (34) ayat 33; Fatir (35) ayat 10 dan 43; serta Nuh (71) ayat 22, yang semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam. Karena itu, makar haram hukumnya.

Merujuk kepada hukum positif berdasarkan azas nulum delictum nulla poena sine previa lege poenali (pasal 1 ayat 1 KUHP), perbuatan makar secara normatif telah tercantum dalam pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 sebagai berikut:

Pasal 104, perbuatan dapat dikatakan makar harus mengandung maksud/niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau mengakibatkan presiden atau wakil presiden tidak cakap menjalankan tugasnya.

Pasal 106, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat supaya wilayah Republik Indonesia sebagian atau seluruhnya dikuasai musuh atau pihak asing, atau memisahkan sebagian wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah lainnya secara ilegal (separatis).

Pasal 107, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat untuk menggulingkan pemerintahan dengan cara yang tidak sah.

Pasal 108, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat dari seseorang atau sekelompok orang mengadakan perlawanan bersenjata terhadap pemerintahan yang sah (pemberontakan bersenjata).

Pasal 110, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat adanya pemufakatan jahat dari sekelompok orang yang didahului oleh adanya konspirasi politik, agitasi, dan provakasi.

Sehubungan dengan adanya tuduhan makar terhadap Letjen (Purn) Kemal Idris dan Letjen Marinir (Purn) Ali Sadikin, timbul pertanyaan apakah tuduhan tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal-pasal tersebut di atas? Dan apakah teori subyektif dan teori obyektif dapat dipakai untuk membuktikan perbuatan makar yang dimaksud?

Saya mengharapkan para pakar hukum atau pihak-pihak yang berkompeten menjelaskannya, menurut saya hal ini sangat penting, karena dalam era reformasi penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan secara obyektif, supaya rasa keadilan dalam masyarakat tidak terusik.

Telah terjadi kontroversi antara yang pro dan yang kontra terhadap tuduhan makar itu. Kalau dibiarkan tanpa penjelasan, hal ini akan menimbulkan kebingungan dan keresahan dalam masyarakat, yang akibatnya dapat merugikan kita semua. Juga jangan sampai ada dugaan masyarakat terhadap pemerintahan B.J. Habibie, seolah-olah tuduhan makar itu hanyalah rekayasa pemerintah untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan yang sesungguhnya sedang terjadi, seperti kasus Trisakti, peristiwa dukun santet, dan yang terakhir tragedi Semanggi. Karena itu, perlu adanya transparansi dan saling pengertian dari berbagai pihak, supaya demokrasi yang diinginkan oleh sebagian besar anak bangsa bisa segera terwujud di Republik ini.

Selanjutnya kepada seluruh komponen bangsa terutama pemerintah, untuk dapat segera menertibkan keadaan yang sekarang chaos supaya keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat berangsur-angsur dapat pulih kembali. Dan ini adalah (terutama) tugas pemerintah untuk merealisasikannya.

JOS SUNARJA
Gang Adi Kacih No. 24
RT 004/001 Nyengseret
Astana Anyar, Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus