Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah aparat telah bertindak tegas terhadap tindakan anarkisme di masyarakat? (14–21 Juni 2006) | ||
Ya | ||
1,19% | 42 | |
Tidak | ||
98,44% | 3.480 | |
Tidak tahu | ||
0,37% | 13 | |
Total | 100% | 3.535 |
Ketegasan yang lama ditunggu-tunggu itu akhirnya datang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan memberikan hukuman atau sanksi kepada orga-nisasi masyarakat atau siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Presiden Yudhoyono, seperti dikutip- Se-kretaris Jenderal Kongres Medan GMNI Sonny T. Danaparamita, mengakui telah memerintahkan jajaran di kabinetnya untuk- segera menyelesaikan masalah ter-sebut. Presiden akan menggunakan per-undang-undangan yang berlaku untuk menindak ormas-ormas yang anarkistis.
Berdasarkan undang-undang, organisasi massa bisa dibubarkan atau dibekukan jika memenuhi empat kriteria: melanggar ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah, menerima bantuan asing yang mengancam keamanan negara, serta mengajarkan Marxisme dan Leninisme.
Ketua Departemen Data dan Informasi- Majelis Mujahidin Indonesia, salah satu ormas yang dituding anarkistis, Fauzan al-Anshari, berkilah, organisasi massa melakukan tindakan kekerasan akibat lemahnya penegakan hukum pemerintah. ”Kami siap membubarkan diri kalau negara ini mampu menegakkan hukum,” katanya.
Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai aparat tidak tegas terhadap tindakan anarkisme di masyarakat. Siktus Harson, seorang responden Tempo Interaktif di Jakarta, mengatakan ada dua hal yang paling menakutkan di Jakarta ini: diteror pre-man dan polisi yang ti-dak tanggap atas keluh-an warga.
Polisi dianggap belum menunjukkan- langkah-langkah yang melegakan masyarakat. Mereka tidak tegas dalam me-nunjukkan supremasi hukum atas premanisme.
Indikator Pekan Ini: Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta PT Lapindo Brantas bertanggung jawab secara keseluruhan atas dampak luapan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. ”Masyarakat tidak boleh susah dan berkurang satu sen pun pendapatannya,” ujarnya. Sekolah, tempat peribadat-an, rumah serta areal persawahan yang rusak harus segera diganti. Jalan tol dan jalanan desa yang rusak menuju ke lokasi juga harus diperbaiki. Kalla juga minta La-pin-do mengganti seluruh biaya gagal panen petan-i. Begitu pula kerugian yang dialami perusaha-an yang terkena imbas langsung luapan lumpur- tersebut. ”Pokoknya ,se-mua harus diganti. Buruh yang tidak bekerja karena pabriknya tutup- maka UMR-nya juga harus dibayar Lapindo,” katanya. Di depan warga, Kalla menjamin Lapindo pasti mene-pati janjinya untuk mengganti semua ke-rugian yang diderita warga. Sementara itu, pengungsi korban sem-bur-an lumpur panas di Porong terus ber-tam-bah. Sampai Selasa pekan lalu, jumlah pengungsi telah mencapai 993 kepala keluar-ga atau 3.815 jiwa. Menurut Anda, apakah penanganan kor-ban bencana semburan lumpur panas dan gas di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, sudah memadai? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo