Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
25 Juni-1 Juli 2007
BARU sebulan menjadi Jaksa Agung, Hendarman Supandji langsung menggebrak. Ia mengumumkan rencana pembentukan dua tim khusus investigasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dari puluhan konglomerat yang telah mengantongi surat lunas, bos Grup Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim, termasuk yang dibidik. Sjamsul berutang kepada negara Rp 28,4 triliun.
Kejaksaan semasa dipimpin Marzuki Darusman sesungguhnya sudah mengantongi bukti indikasi kecurangan bos Grup Gajah Tunggal itu. Salah satunya pelanggaran transaksi kredit di Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul pada 1995-1997.
Berdasarkan penyelidikan lembaga investigasi internasional, Business Fraud Solutions, ditengarai transaksi US$ 607 juta itu merupakan transaksi afiliasi, yang ditransfer melalui BDNI cabang Kepulauan Cook dan Cayman ke 10 perusahaan Sjamsul di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Sebagian perjanjian kredit bahkan baru dibuat beberapa bulan setelah dana cair.
Dua pekan lalu, kasus yang hampir tutup buku ini kembali diributkan. Gara-garanya, terbongkar indikasi suap oleh Artalyta Suryani kepada Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa kasus Sjamsul Nursalim. Siapa Artalyta? Dialah pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul dan punya jejaring politik luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo