Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH memutuskan memberikan ganti rugi kepada tiga desa di luar peta terkena dampak semburan lumpur Lapindo: Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring. Keputusan dibuat dalam rapat kabinet terbatas dua pekan lalu, yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dana ganti rugi sekitar Rp 700 miliar akan diambil dari APBN Perubahan 2008. ”Mereka akan diperlakukan sama dengan desa-desa yang ada dalam peta terdampak,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai rapat.
Keputusan ini tak akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 yang memuat daftar sejumlah desa yang mendapat ganti rugi dari pemerintah. ”Nanti akan ada payung hukum atas keputusan ini,” ujarnya. Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan suara responden terbelah hampir seimbang antara yang pro dan kontra terhadap keputusan pemerintah.
Komentar
Pemerintah tidak usah memberikan ganti rugi kepada desa di luar peta terdampak lumpur Lapindo. Serahkan sepenuhnya ke Lapindo. Mereka harus bertanggung jawab atas bencana ini.
(Imron, Depok)
Lumpur lapindo tidak hanya merugikan penduduk yang rumahnya tergenang, tetapi daerah lain yang juga terkena dampaknya. Lapindo seharusnya bertanggung jawab terhadap daerah penyangga di sekitarnya.
(Thomas Heri Permono, Jakarta)
Saya setuju, karena itu memang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
(Arien, Cirebon)
Sebagai wong cilik, saya setuju saja pemerintah memberikan ganti rugi. Kalau terjadi tarik-ulur, kasihan saudaraku yang saat ini terkena musibah. Tapi nanti Lapindo diajak hitung-hitungan.
(Komang, Denpasar)
Setujukah Anda pemerintah memberi ganti rugi kepada tiga desa tambahan tersebut? (27 Februari–05 Maret 2008) | ||
Ya | ||
46,17% | 211 | |
Tidak | ||
50.11% | 229 | |
Tidak Tahu | ||
3.72% | 17 | |
Total | 100% | 457 |
Bahan Indikator Pekan DepanKomisi Hukum DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terbongkarnya upaya suap kepada ketua tim jaksa khusus BLBI Urip Tri Gunawan menyiratkan adanya ketidakberesan dalam pengusutan kasus ini. ”Saya berasumsi semua kasus bermasalah dengan adanya penangkapan jaksa BLBI,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Soeripto, di gedung MPR/DPR, Selasa, 4 Maret 2008. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini berhak menangani kasus BLBI yang dihentikan Kejaksaan Agung. Pasal 9 menyatakan KPK bisa mengambil alih kasus yang dalam penanganannya mengandung unsur korupsi. Setujukah Anda KPK mengambil alih perkara BLBI? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo