Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Bagi Rata Ganti Rugi Lumpur Lapindo

17 Maret 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH memutuskan memberi­kan­ ganti rugi kepada tiga desa di lu­ar­ peta terkena dampak semburan lum­pur­ Lapindo: Besuki, Pejarakan, dan Ke­dung Cang­kring. Keputusan dibuat da­lam rapat ka­binet terbatas dua pekan lalu, yang dipim­pin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dana ganti rugi sekitar Rp 700 miliar akan diambil dari APBN Perubahan 2008. ”Mereka akan diperlakukan sama dengan desa-desa yang ada dalam peta terdampak,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai rapat.

Keputusan ini tak akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 yang memuat daftar sejumlah desa yang men­dapat ganti rugi dari pemerintah. ”Nan­ti akan ada payung hukum atas keputus­an ini,”­ ujarnya. Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan suara responden ter­belah hampir seimbang antara yang pro dan kontra terhadap keputusan peme­rintah.

Komentar

Pemerintah tidak usah memberikan ganti rugi kepada desa di luar peta terdampak lumpur Lapindo. Serahkan sepenuhnya ke Lapindo. Mereka harus bertanggung jawab atas bencana ini.
(Imron, Depok)

Lumpur lapindo tidak hanya merugikan penduduk yang rumahnya tergenang, tetapi daerah lain yang juga terkena dampaknya. Lapindo seharusnya bertanggung jawab terhadap daerah penyangga di sekitarnya.
(Thomas Heri Permono, Jakarta)

Saya setuju, karena itu memang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
(Arien, Cirebon)

Sebagai wong cilik, saya setuju saja pemerintah memberikan ganti rugi. Kalau terjadi tarik-ulur, kasihan saudaraku yang saat ini terkena musibah. Tapi nanti Lapindo diajak hitung-hitungan.
(Komang, Denpasar)

Setujukah Anda pemerintah memberi ganti rugi kepada tiga desa tambahan tersebut?
(27 Februari–05 Maret 2008)
Ya
46,17%211
Tidak
50.11%229
Tidak Tahu
3.72%17
Total100%457

Bahan Indikator Pekan DepanKomisi Hukum DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus bantuan likuiditas­ Bank Indonesia (BLBI). Terbongkarnya upaya suap kepada ketua tim jaksa khusus BLBI Urip Tri Gunawan menyiratkan adanya ketidakberesan dalam pengusutan kasus ini. ”Saya berasumsi semua kasus bermasalah dengan adanya penangkapan jaksa BLBI,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Soeripto, di gedung MPR/DPR, Selasa, 4 Maret 2008.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menya­takan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini berhak mena­ngani kasus BLBI yang dihentikan Kejaksaan Agung. Pasal 9 menyatakan KPK bisa mengambil alih kasus yang dalam pena­nganannya mengandung unsur korupsi.

Setujukah Anda KPK mengambil alih per­kara BLBI? Kami tunggu jawaban dan ko­mentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus