Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

Arsip

13 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ti_intel0851.GIF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo, 27 Oktober 1990

Apa yang dianggap penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh sebagian orang kembali terjadi. Tiga puluh lima tahun lalu, paus sastra H.B. Jassin divonis 1 tahun penjara karena Sastra—majalah yang diasuhnya—pada Agustus 1968 memuat karangan yang mengisahkan Muhammad minta izin cuti ke bumi untuk riset karena hanya sedikit umat Islam yang masuk surga.

Berikutnya giliran Pemimpin Redaksi Majalah Monitor, Arswendo Atmowiloto, tersandung hal yang sama. Musibah yang dialami Arswendo berawal dari angket yang dimuat di tabloid Monitor untuk mengetahui siapa tokoh yang paling dikagumi pembaca.

Sekitar 40 ribu kartu pos datang menjawab angket berhadiah Rp 5 juta bagi 100 pemenang itu. Pada edisi 15 Oktober 1990 Monitor memuat hasil angket: nama Nabi Muhammad muncul di peringkat 11, setelah beberapa nama lain seperti Soeharto dan B.J. Habibie di urutan atas.

Gelombang demonstrasi pun pecah di pelbagai kota. Kantor redaksi Monitor di Palmerah, Jakarta Selatan, rusak diserang massa. Gelombang protes tak surut kendati sampul depan Monitor edisi berikutnya memuat permohonan maaf. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada pemimpin redaksi tabloid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus