Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bantahan dari Ganda Eka Handria

27 Juni 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehubungan dengan pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO, edisi 7-13 Juni 1999, halaman 21 kolom 2 alinea 3, yang berbunyi ’’yang dimaksud adalah Eka Ganda Handria, mantan pemilik Bank Sanho yang baru dilikuidasi”, bersama ini kami, M. Kamal Singadirata, S.H. & Associates, untuk dan atas nama klien kami Ganda Eka Handria dan atau mantan Direktur Utama Pemegang Saham Mayoritas PT Bank Sembada Arthanugroho (Bank Sanho), sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 061/SKK/VI/MKS/1999 tanggal 09 Juni 1999, menyampaikan bantahan dan tanggapan sebagai berikut:

  1. Bahwa berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan tidak benar alias fitnah yang sangat keji.
  2. Bahwa tidak benar nama yang ditulis Majalah TEMPO adalah Eka Ganda Handria, pemilik Bank Sanho (BBKU), karena nama klien kami adalah Ganda Eka Handria.
  3. Bahwa sampai dengan saat ini klien kami Ganda Eka Handria bukan tersangka/saksi dalam kasus apa pun di Kejaksaan Agung dalam kasus bank beku usaha.
  4. Dengan tegas kami nyatakan bahwa klien kami tidak pernah mentransfer uang sebanyak Rp 275 juta (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) seperti ditulis di Majalah TEMPO.
  5. Bahwa pemuatan berita tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik karena tidak terlebih dahulu melakukan cek dan ricek kepada klien kami sehingga cenderung memutarbalikkan fakta.
  6. Bahwa PT Bank Sanho memang termasuk dalam salah satu dari 38 bank yang dibekukan operasinya oleh pemerintah, yang sampai hari ini, klien kami baik sebagai pemilik maupun sebagai pemegang saham belum mengerti dengan jelas alasan yuridisnya, karena sampai hari ini belum ada surat likuidasinya dari Bank Indonesia sebagai pemberi izin operasi bank.
  7. Bahwa PT Bank Sanho adalah satu-satunya bank swasta kategori A, CAR lebih dari 4 persen, sesuai dengan kategorisasi bank menurut kecukupan modal (CAR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Moneter di Republik ini, akan tetapi turut dibekukan oleh Bank Indonesia bersama 38 bank lainnya. Karena itu, pemberitaan yang tidak berimbang (hanya satu sumber) oleh Majalah TEMPO dapat menimbulkan image yang sangat jelek terhadap klien kami dan itu berbau insinuasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami membantah dan mengajukan protes keras atas pemberitaan tersebut. Demikian hak jawab klien kami dan agar berita yang menyangkut klien kami dinyatakan dicabut.

KANTOR ADVOKAT/PENGACARA
M. KAMAL SINGADIRATA, S.H. & ASSOCIATES

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum