Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Ganti Rugi Pembebasan Tanah

27 Juni 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI sangat menyesalkan perlakuan tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro yang membebaskan tanah kami di Amungtai Tengah, Kalimantan Tengah. Ganti rugi yang diberikan sangat tidak manusiawi, bahkan melanggar hukum. Bayangkan, kebun karet dihargai Rp 250/meter, kebun tak terawat Rp 125/meter, belukar Rp 300 ribu/hektare, alang-alang Rp 212 ribu/hektare. Konon, menurut tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro, ganti rugi itu sesuai dengan peraturan daerah. Tindakan tim itu, menurut saya, sewenang-wenang dan melawan hukum yang diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993, Bab II Pasal 2 Ayat 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, dan Pasal 18, 20 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 9 ayat 1 dan 2 Perda Bupati Tingkat II Hulusungai Utara No. 137 tanggal 11 Maret 1997 tentang Fasilitas Menentukan Harga Kelas Atas Tanah Dalam Dati II Hulusungai Utara. Sayang sekali, pengaduan yang sering saya lakukan ini tak ditanggapi oleh pemerintah daerah. Bukankah sekarang zaman reformasi? MUHAMMAD Desa Pelampitan Hilir RT 004 No. 13, Gg. Dukuh Kecamatan Amungtai Tengah, Kabupaten Hulusungai Utara, Kalimantan Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus