KAMI sangat menyesalkan perlakuan tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro yang membebaskan tanah kami di Amungtai Tengah, Kalimantan Tengah. Ganti rugi yang diberikan sangat tidak manusiawi, bahkan melanggar hukum. Bayangkan, kebun karet dihargai Rp 250/meter, kebun tak terawat Rp 125/meter, belukar Rp 300 ribu/hektare, alang-alang Rp 212 ribu/hektare. Konon, menurut tim pengawasan dan pengendalian/PT Adaro, ganti rugi itu sesuai dengan peraturan daerah.
Tindakan tim itu, menurut saya, sewenang-wenang dan melawan hukum yang diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993, Bab II Pasal 2 Ayat 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, dan Pasal 18, 20 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 9 ayat 1 dan 2 Perda Bupati Tingkat II Hulusungai Utara No. 137 tanggal 11 Maret 1997 tentang Fasilitas Menentukan Harga Kelas Atas Tanah Dalam Dati II Hulusungai Utara.
Sayang sekali, pengaduan yang sering saya lakukan ini tak ditanggapi oleh pemerintah daerah. Bukankah sekarang zaman reformasi?
MUHAMMAD
Desa Pelampitan Hilir RT 004
No. 13, Gg. Dukuh
Kecamatan Amungtai Tengah,
Kabupaten Hulusungai Utara,
Kalimantan Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini