Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mengurangi sampah dengan pembangkit listrik.
Layanan Telkom mengecewakan.
Biaya pengecekan suhu gejala Covid-19.
Mengurangi Sampah dengan Pembangkit Listrik
TEMPO edisi 30 Maret-5 April 2020 menulis laporan di rubrik Ekonomi berjudul “Gunungan Masalah Listrik Sampah”. Saya ingin menyoroti beberapa hal dalam laporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kita tahu misi pemerintah mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan sekaligus mandiri energi masih jauh dari kenyataan. Banyak yang berpendapat masalahnya terletak pada ketidakmampuan negara mengembangkan teknologi yang murah dan tepat guna untuk memproses energi terbarukan, termasuk sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah ini makin berat diselesaikan karena keterbatasan anggaran pemerintah dalam membangun proyek pengolahan sampah di berbagai daerah. Wajar jika pemerintah berharap pada partisipasi dunia usaha dalam berinvestasi.
Pada 2019, Jakarta menghasilkan 7.700 ton sampah setiap hari plus sekitar 250 ton per hari yang diangkut dari badan air. Jumlah tersebut terus naik dari tahun ke tahun. Dalam lima tahun terakhir, jumlah sampah di DKI Jakarta bertambah sebanyak 36 persen dengan perkiraan setiap orang menghasilkan 0,75 kilogram sampah per hari. Kota-kota besar lain di Pulau Jawa menghadapi persoalan yang sama.
Karena itu, pemerintah memilih metode pembangkit listrik tenaga sampah kota (PLTSa) untuk membantu mengatasi masalah pengelolaan sampah yang kompleks. PLTSa adalah proses menghabiskan sampah sekaligus menghasilkan energi dalam bentuk listrik dan/atau panas. Ketersediaan PLTSa di sejumlah kota besar tersebut akan mengurangi ketergantungan kita pada bahan bakar fosil serta menghilangkan limbah dengan memanfaatkannya sebagai sumber daya energi terbarukan.
Keseriusan pemerintah mendorong pembangunan PLTSa oleh badan usaha milik negara dan swasta diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Perpres ini bertujuan mempercepat investasi PLTSa di 12 kota (DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado).
Sayangnya, dua tahun setelah perpres ini dikeluarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap ada potensi kerugian negara dalam peraturan itu. Seperti ditulis Tempo, KPK menganggap penugasan pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik merupakan beban tambahan yang tidak perlu.
Menurut saya, ini salah persepsi. Kekeliruan semacam ini sebenarnya bisa diselesaikan oleh kementerian teknis yang tentu telah melakukan kajian teknis dan komersial terhadap Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Jangan sampai rekomendasi KPK ini menjadi polemik di masyarakat yang kemudian memicu keraguan pelaku usaha/investor PLTSa, PLN, dan pemerintah daerah dalam melanjutkan proyek ini.
Perdebatan antara KPK dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia tentang pengolahan sampah ini tidak perlu terjadi. Polemik tersebut tidak akan mengubah fakta adanya jutaan ton sampah yang tidak tertangani jika pemerintah tidak bertindak cepat.
Mempercepat pembangunan PLTSa untuk mengatasi masalah sampah di 12 kota di Indonesia adalah solusi terbaik yang tersedia saat ini. Tentu hal itu tidak dapat dianggap sebagai solusi permanen untuk masalah pengelolaan limbah yang kompleks.
Penting diingat, keterlambatan pembangunan PLTSa akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih luas dan hilangnya kepercayaan investor. Apabila kepercayaan dunia usaha hilang, pada akhirnya negara mengalami kerugian yang jauh lebih besar.
Jaya Wahono
Clean Power Indonesia
Layanan Telkom Mengecewakan
SAYA pelanggan Internet Telkom sejak bernama Speedy. Sampai sebulan lalu, saya melihat di aplikasi myIndiHome bahwa paket saya sejak 2015 mencakup paket siaran televisi berbayar. Hingga saat ini, tidak pernah ada pemasangan boks untuk kanal televisi. Yang ada hanya fasilitas Internet berkecepatan rendah.
Saya menghubungi 147 pada 18 Maret 2020 guna menaikkan kecepatan Internet yang saat ini sangat dibutuhkan untuk work from home dan home-based learning anak-anak kami. Juga menanyakan paket siaran TV berbayar yang tidak pernah terpasang sampai e-mail ini dibuat beserta kompensasi atas paket yang hingga kini kami bayar. Tidak ada tindak lanjut dari Telkom sampai sekarang. Telkom hanya pernah dua kali mengecek melalui telepon tanpa kelanjutan.
Mohon perhatian.
Satmoko Soenarjo
Jakarta
Tanggapan Telkom
MENANGGAPI surat pembaca berisi keluhan Bapak Satmoko, kami menyampaikan permohonan maaf. Tim teknisi kami telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengaktifkan fasilitas UseeTV dan menaikkan kecepatan Internet pada 15 April 2020. Untuk saat ini, layanan IndiHome telah lengkap, yakni fasilitas Internet, telepon, dan UseeTV. Hal ini telah kami konfirmasi melalui telepon dan diterima oleh Bapak Satmoko, yang menyatakan layanan IndiHome telah aktif dan berfungsi normal.
Ihwal kompensasi keterlambatan aktivasi layanan UseeTV, kami memberikan kebijakan seturut kesepakatan dengan Bapak Satmoko sebesar yang telah dibayarkan. Hal ini akan diperhitungkan dalam tagihan Mei 2020 hingga kompensasi selesai sesuai dengan besaran rupiah yang disepakati. Kami telah mengirimkan hitungan besaran kompensasi tersebut melalui e-mail pada 16 April 2020. Dengan demikian, keluhan yang disampaikan Bapak Satmoko telah kami selesaikan dengan baik.
Telkom Regional II Jakarta
Biaya Cek Covid-19
SAYA datang ke Rumah Sakit Sari Asih Ciputat untuk konsultasi dokter gigi. Tidak seperti biasanya, sekarang, saat memasuki lobi, pasien harus menjalani pengecekan suhu tubuh dan gejala penderita Covid-19. Saya sangat mengerti dan mengapresiasi hal ini sebagai bentuk pencegahan meluasnya Covid-19. Tapi saya tidak paham kenapa setiap pasien yang akan berobat dibebani biaya sebesar Rp 30 ribu per orang per kunjungan. Bahkan ada kesan memaksa dengan alasan itu biaya pre-screening saat memasuki lobi rumah sakit.
Biaya ini tidak diinfokan saat pre-screening. Info baru diberikan saat pendaftaran sehingga pasien terpaksa membayar biaya tersebut. Penyediaan alat pelindung diri dan penyemprotan disinfektan setiap malam seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab rumah sakit. Sekarang hampir setiap kali memasuki gedung pasti orang dicek suhunya tanpa membayar.
Semestinya pasien diberi info dulu sehingga tahu pengecekan itu berbayar. Sebelum menulis surat ini, saya juga menulis surat yang sama kepada RS Sari Asih Ciputat.
Dodi Marlan
Jakarta
Tanggapan RS Sari Asih Ciputat
SEJAK pengumuman pandemi Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kami mencoba melakukan upaya pencegahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit agar tercapai sanitasi dan pelindungan keselamatan bagi pasien, pengunjung, dokter, perawat, serta semua petugas di rumah sakit.
Soal penambahan biaya Rp 30 ribu, ketentuan tersebut hanya berjalan beberapa hari dan telah dicabut, sudah tidak ada per 30 Maret 2020. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan.
Manajemen RS Sari Asih Ciputat
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo